PINRANG, MNC. – Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, di Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, Polman, Sulawesi Barat, Jumat (22 Juni 2018) jam 01.30.
Tersangka Anggi Ramadhan alias Anggi, 27 tahun, warga Jl. Domba, Sawitto, Pinrang ditangkap berdasarkan laporan polisi no: LP/183/V/2018/SPKT/RES PINRANG tentang perbuatan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Rappang kel. Benteng Sawitto Kec. Paleteang Kab. Pinrang pada, 31 Mei 2018 sekitar jam 09.30.
Penangkapan dilakukan Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang
yang dipimpin IPDA Hasmun, SH dan diBack Up oleh Unit Resmob Polres Polman telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yg terjadi pd hari rabu tgl 31 mei 2018 sekitar jam 09.30 wita di Jl. Rappang kel. Benteng Sawitto Kec. Paleteang Kab. Pinrang
Hj. Hadijah, saksi pelapor yang juga saksi korban mengakui motornya dicuri pelaku di Jl. Rappang Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Ppelapor atas nama HJ. HADIJAH yg mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 13.000.000,-.
Hasil introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian sepeda motor dan 2 (dua) unit handphone milik korban pada saat korban keluar rumah. Sedangkan anaknya sedang tidur.
Setelah itu, pelaku menuju Kabupaten Polman. Sementara handphone milik korban masih dalam pencarian karena menurut keterangan pelaku handphone tersebut telah dijual oleh pelaku melalui media Online.
Selanjutnya pelaku Anggi, bersama barang bukti barang bukti hasil curian pelaku yang diamanakan sbb; 1 ( satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna Hitam, No. Rangka : MH354P20FEJ067041 dan Nomor Mesin 54P-1067017, dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.(Aswar Azhar/Ika)