PINRANG, MNC. – Anggota Sat Narkoba Polres Pinrang lagi lagi berhasil menangkap M. Rzld, 22 tahun bersama barang bukti narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu, di Kampung Kaluppang, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Senin (7/5/18).
Infornasi yang dihimpun MERPISbews.com, tersangka M.Rzld, disinyalir warga sebagai pengedar SS sudah sejak lama disebut-sebut orang sering menjual ss. “Sekarang saya baru percaya karena sudah ditangkap polisi kemarin malam”, ujar pemilik warung pinggir jalan di Kaluppang.
Disebutkan barang bukti yang disita polisi berupa 10 (sepuluh) sachet plastik kecil yg berisi kristal bening diduga jenis shabu seberatA� 3,55 gram.
Dua sachet plastik kecil kosong. Satu buah pembungkus rokok gudang garam mini warna coklat.
Pada hari Sabtu, 07 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 (wita),A� pers Sat Narkoba Polres Pinrang dipimpin Kanit Lidik IPDA Mauldi Waspadani, S.Tr.K dan anggota Opsnal Narkoba Polres Pinrang telah menangkap seseorang yang diduga pengedar SS.
BerdasarkanA� informasi dari masyarakat bahwa di Kamp Kaluppang, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang sering terjadi tindak pidana penyalah narkotika.
Anggota Sat Narkoba langsung ke TKP dimaksud dan menemukan tersangka M. Rzd, sedang duduk dibalai di kolongA� rumah. Anggota langsung menangkapA� dan menggeledah tersangka.
Dari tersangka ditemukanA� 1 (satu) pembungkus rokok gudang garam kecil warna coklat yg didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet plastik kecil yg berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 sachet plastik kecil kosong di simpan disamping rumahnya. Pada saat diperlihatkan BB tersebut tersangka mengakui miliknya.
Tersangka dan barang buktinyaA� di bawa ke Polres PinrangA� untuk pemeriksaan selanjutnya.(Aswar Azhar/Ika).