SIDRAP, MNC – Kepolisian Resor (Polres) Sidrap merilis sejumlah pengungkapan kasus dan perkara kriminal dan kecelakaan lalu lintas untuk triwulan Oktober, November, dan Desember 2023 dalam Konferensi Pers yang digelar, Senin (18/12/2023).
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, untuk kasus pidana umum yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terdapat 5 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang terdiri dari penganiayaan berat, penipuan melalui ITE, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Untuk kasus penganiayaan berat tersangkanya ada 4 orang. Mereka diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP subisider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelas Erwin.
Sedangkan untuk kasus penipuan melalui ITE (online), sambung dia, tersangkanya ada 1 orang dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 milyar,” ungkap di depan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan online.
Ada pun kasus pencurian biasa, tersangkanya sebanyak 2 orang dengan sejumlah barang bukti berupa handphone dan uang tunai. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Erwin.
Begitu pula dengan dalam perkara curat yang tersangkanya satu orang terjerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Demikian juga dengan kasus curanmor yang melibatkan satu orang tersangka dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama Sembilan tahun penjara,” lontar Erwin didampingi sejumlah perwira Polres Sidrap lainnya.
Untuk kasus penanganan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di periode ini, pihak Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 67,1867 gram.
“Para tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara dan denda materi hinggal milyaran rupiah,” papar Erwin dalam konferensi pers yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Muhalis Haeruddin dan Kasat Resnarkoba IPTU Patria Pratama tersebut.
Sementara data untuk penanganan perkara kecelakaan lalu lintas selama kurun waktu tiga bulan terakhir yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap terdapat 19 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 8 orang, luka berat 2 orang, dan luka ringan 25 orang. “Semua perkara itu dinyatakan selesai ditangani hingga akhir tahun ini,” pungkas Erwin Syah. DP








