SIDRAP, MERPOS — Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga keras telah melakukan pengrusakan/vandalisme terhadap alat peraga kampanye berupa baliho milik salah seorang bakal calon Bupati Sidrap. Senin malam (29/4/2024).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tim kampanye yang bersangkutan.
Adapun Laporan Polisi, Nomor : LP/B/188/IV/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 11 April 2024 tentang dugaan tindak pidana Pengrusakan Baliho yang terjadi pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar Jam 09.45 Wita, bertempat di Jl. Lanto Dg. Pasewang Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap
Selanjutnya LP/B/35/IV/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/SEK.PR, tanggal 28 April 2024 tentang dugaan tindak pidana Pengrusakan Baliho yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar Jam 22.30 Wita, bertempat di SPBU Asepta Dodo Kel. Lalebata Kec. Pancarijang Kab. Sidrap
“Atas laporan tersebut kami Polres Sidrap melalui Unit Resmob Sat Reskrim pada hari senin (29/04/24) langsung mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi eskalasi lebih lanjut yang bisa mengganggu kondusivitas selama periode pemilihan bupati dengan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku, selanjutnya pelaku berhasil kita amankan,” ujar Agung Rama.
Penangkapan pelaku Ismail (46) yang merupakan warga Desa Mario, Kecamatan Kulo, Sidrap menyusul serangkaian laporan tentang adanya aksi vandalisme yang menargetkan alat peraga kampanye di beberapa lokasi.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengrusakan/vandalisme baliho di tiga lokasi atas keinginan sendiri dengan alasan Pelaku tidak suka/setuju kalau bakal calon tersebut maju jadi Bupati Sidrap.
Terduga pelaku Ismail (46) di amankan di jalan poros Sidrap-Enrekang Desa Mario, Kec. Kulo, Kab. Sidrap pada hari senin (29/04/24) sekitar jam 19.00 Wita dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi potensi tuntutan atas perbuatan vandalisme yang dilakukan.
Adapun barang bukti yang kita amankan, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru doff DD 2119 MQ (kendaraan yang digunakan), 1 (satu) buah gelang (digunakan untuk merobek baligho), 1 (satu) buah cincin (figunakan unruk merobek baligho), 1 (satu) pasang sepatu, 1 (satu) buah topi.
Pihak kepolisian menghimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan berlangsung, serta tidak terprovokasi oleh tindakan yang dapat merusak suasana damai dan demokratis di Sidrap. IRJAS/DP