PAREPARE, MERPOS — Dalam rangka untuk meningkatkan rasa kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, manajemen RSUD Andi Makkasau akan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 001.3/1066/Kesbangpol tertanggal 11 Juli 2024.
RSUD Andi Makkasau Kota Parepare setiap harinya, akan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara.
Kabid Wasdal RSUD Andi Makkasau, Martha Iskandar mengatakan, pemutaran lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan setiap hari pukul 10.00 wita dan pukul 16.00 wita.
“Ini sesuai dengan surat edaran Gubernur untuk semua jajaran instansi, untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari,” katanya.
Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan
sebagai pernyataan rasa kebangsaan.
“Sehubungan dengan hal tersebut kata dia, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara dikalangan Masyarakat, ASN/Non ASN, TNI, POLRI, serta Karyawan/Karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Selatan.
Maka diharapkan kepada Bapak dan Ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing, untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan pukul 16.00 WITA atau sebelum jam pulang,” ujarnya seperti disebut dalam surat.
Hal itu juga berlaku untuk instansi di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan dan pasar. (*)