PINRANG, MNC. – Team Crime Fighter Resmob Polres Pinrang berhasil mengungkapkan kasus pencurian dengan pola Jamret yang selama ini marak terjadi di Bumi Lasinrang sekaligus menangkap terduga pelakunya.
Team Crime Fighter Resmob Polres Pinrang yang dipimpin IPDA Hasmun, SH melakukan penangkapan terhadap
Aldi Sudirman alias La Malli, 21 tahun,
di Jl. Monginsidi Kec. Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Senin (23/4/18).
Tersangka Aldi sendiri bertempat tinggal Jl. Emi Saelan Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan laporan polisi; LP/136/IV/2018/ SPKT/ SULSEL/ RES PINRANG, Aldi diduga telah menjambret seorang perempuan Izzati Caladda Simaetri, pada hari Senin (16/4/18) di Kampung Sarempo, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Penjambretan terjadi, Senin (16/4) sekitar pukul 16.30, ketika korban
Izzati Caladda Simaetri sedang dalam perjalanan dari kota Pinrang menuju Kampung Sarempo. Korban menyimpan
handpone merk iphone 6 berwarna rosegold miliknya di laci depan sepeda motornya.
Tepat saat beriringan dengan korbannya, tersangka mengambil handphone Izza yang disimpan di bagasi depan motor korban. Kemudian pelaku tancap gas dan akhirnya korban kehilangan jejak.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim AKP Hasmun, SH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku Jamret tersebut. “Tersangka Aldi bin Sudirman alias La Malli bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pinrang”, ujar Hasmun. (Aswar Azhar/Ika).