PINRANG, MNC. – Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang yang dipimpin IPDA Hasmun, SH, diback up Tim Monitoring Center Resmob Polda Sulsel dan Unit Resmob Polres Majene kembali berhasil mengungkap dan menggulung komplotan terduga pelaku kejahatan jalanan (Jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Terduga pelaku Jambret Arwin, 24 tahun, Mahasiswa, beralamat, Kelurahan Tamerodo, Kecamatab Tamerodo, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat ditangkap pada Kamis (12/07) dini hari Jam 03.00. Arwin bersama barang bukti berupa satu buah HP merek OPPO A37 milik korbannya, Salmiah.
Penangkapan terhada lelaki Arwin dilakukan berdasarkan laporan polisi no.
LP/236/VII/2018/ SPKT/POLRES PINRANG dengan pelapor perempuan, Salmiah yang dijambret pada hari Senin, 25 Juli 2018 sekitar jam 11.30 wita, di Jalur dua Jl. Bulu Pakoro, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Terkait kasus Jambret tersebut, Tim Crime Fighters Resmob Polres mengamankan masing-masing; (1) Muh. Iqbal Thahir alias Iqbal (pemetik), 17 tahun, tukang sablon, domisili Lontangnge, Jl. Lasinrang, Parepare. (2) Glen, 17 tahun, domisili BTN Lapadde Mas Blok D no. 4 Parepare. (3) Fahrul Jamil, 31 tahun, wiraswasta, Jl. Abu bakar Lambogo Parepare. (4) Arwin, 24 tahun, Mahasiswa, Kelurahan Tamerodo, Kecamatan Tamerodo, Kabupaten Majene, Sulbar.
Barang bukti yang disita; Satu unit handphone merek oppo A37 milik korban. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah Nopol DP 2276 AL yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kronologis kejadian :
Pada hari naas itu, korban dalam perjalanan menuju ke kantornya mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan tepatnya di jalur dua Jl. Bulu Pakoro, Kec. Paleteang Kab. Pinrang, tiba-tiba tas yang dibawa oleh korban di tarik oleh pelaku sehingga korban terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka.
Adapun barang berharga korban di dalam tas tersebut yaitu satu buah handphone OPPO A37, warna rose gold, dan uang tinai Rp.100.000 .-
Kronologis penangkapan :
Berawal dari hasil penyelidikan team diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang diketahui telah membeli satu unit handphone yang diduga merupakan handphone milik korban. Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan pada hari kamis tgl 00.30 wita, di Kel. Tamerodo Kec. Tamerodo Kab. Majene Prov. Sulbar telah diamankan Lel. ARWIN bersama barang bukti satu unit handphone Oppo A37 yg diduga merupakan handphone milik korban.
ARWIN mengakui bahwa handphone tersebut dibeli dari Lel. FAHRUL JAMIL Als INGE melalui media online (facebook) yang beralamat di Parepare. selanjutnya team menuju kota Parepare dan sekitar jam 13.00 wita Team berhasil mengamankan Lel FAHRUL JAMIL Als INGE di Jl. Abubakar Lambogo. FAHRUL JAMIL Als INGE mengakui bahwa hadphone tersebut dibeli dari Lel. IQBAL.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Parepare dan pada hari Kamis,13 Juli 2018 sekitar jam 00.10 wita dengan di Back Up oleh unit Resmob Polres Parepare, pelaku IQBAL berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Hasil introgasi terhadap IQBAL mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut bersama/berboncengan dgn Lel. GLEN menggunakan sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah dengan membagi peran dimana GLEN berperan sebagai joki sedangkan IQBAL yang menarik tas milik korban. Jadi IQBAL merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di rutan Kota Parepare sebelumnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekitar jam 01.30 wita dilakukan penangkapan terhadap GLEN di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan menyita sepeda motor miliknya yang digunakan pada saat melakukan pencurian (jamret) tersebut.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (Aswar Azhar/Ika).
![](https://merposnews.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180713-WA0003-1200x800.jpg)