PINRANG, MNC. – Anggota Sat Narkoba Polres Pinrang dipimpin Kanit Lidik IPDA Mauldi Waspadani, S.Tr.K dan anggota Opsnal Narkoba Polres Pinrang
berhasil meringkus tersangka pengedar Sabu, Irsan alias Iccung, 39 tahun, warga Jalan Anggrek Pinrang.
Tersangka Irsan ditangkap di Jl. Ambo Dondi Pinrang pada Minggu, 20 Mei 2018, berdasarkan laporan; LP / A / 42 / V / 2018, tanggal 20 Mei 2018 debga barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu seberat 1 Gram dalam plastik bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu.
Pada hari Minggu, tanggal 20 Mei 2018, pukul 02:00 wita, personil Sat Narkoba Polres Pinrang dipimpin Kanit Lidik IPDA Mauldi Waspadani, S.Tr.K dan anggota Opsnal Narkoba Polres Pinrang berhasil menangkap Irson alias Iccong, pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Jalan Ambon Dondi, Pinrang.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalah gunakan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Ambo Dondi.
Kemudian anggota sat Res Narkoba Polres Pinrang langsung menuju ke tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan penyamaran sebagai pembeli dengan cara menghubungi tersangka Irson alias Iccong untuk memesan barang (sabu).
Tersangka sepakat bertemu di Jalan Ambo Dondi. Tersangka Irson dan pembeli bertemu. Kemudian tersangka
memperlihatkan dengan cara menunjukkan barang bukti sabu yang disimpan di tumpukan tanah.
Barang bukti sabu tersebut dibungkus tissu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Irson. Irson pun tak dapat menyakal. Ia mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya. (Aswar Azhar/Ika).