LUWU TIMUR, MNC. – Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap
Lelaki YP, 37 tahun, terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis Shabu, di cafe queen, Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupsten Luwu Timur, Jumat (13/07/2018), sekitar pukul 17.30 Wita.
Lelaki YP alias Anto Queen tersebut, selama ini menjadi buah bibir di kalangan pemuda Towuti lantaran ia dikenal sebagai pengedar narkotika jenis Shabu. Pria kelahiran Wawondula,
13 Mei 1981 itu, menurut beberapa sumber sudah sangat mencemaskan ulah Anto Queen lantaran takut anaknya tergoda narkoba.
Terduga kedua; FHC alias Icca bin Harsil Caco, (34 tahun), wiraswasta, domisili Nasrum No. 2 Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu TImur.
Barang bukti yang berhasil disita yakni; 1 (satu) shaset plastik yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat kotor 1.62 gram, dan 1 unit timbangan digital warna silver, delapan potongan pipet, 1 (satu) bungkus saset kosong ukuran 3X5 = 100 lembar, 1 ( lsatu) batang pireks terbuat dari kaca yang masih ada sisa endapan jenis Shabu shabu.
Selain itu, satu batang jarum filter Shabu, satu batang sumbu kompor Shabu Shabu, dua korek api gas warna hitam, satu unit Hp merek XIOMI warna putih gold, satu unit hand phone merek Samsung warna hitam.
Kedua terduga pengedar Shabu tersebut, tertangkap berkat adanya laporan dari.nasyarakat. Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan pengintaian dan pembuntutan serta Penggeledahan badan terhadap para pelaku.
Akhirnya personil Satres Narkoba Polres Luwu TImur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu timur, IPTU HERY. M.Z.A, SH dan KBO IPDA JUSMAN SE, serta anggota Satres Narkoba berhasil menangkap kedua terduga pelaku tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana transaksi Narkoba jenis Shabu Shabu di cafe Queen Desa Lioka, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu TImur.
Dengan melakukan penggele6dahan rumah milik pelaku dan berhasil menemukan barang bukti. Kedua pelaku serta barang bukti di bawa ke Mapolres Luwu Timur. (suardi/Ika).