SIDRAP, MNC — Sebanyak 261,991 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 200 butir pil ekstasi berhasil diamanman petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap. Sulawesi Selatan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dari September hingga pertengahan November 2022.
“Jumlah laporan polisi dari perkara tersebut sebanyak 11 buah dengan 30 orang tersangka. Satu di antaranya berjenis kelamin perempuan,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam Press Realese yang digelar Selasa siang (15/11/2022).
Disebutkannya, rata-rata peran para tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini adalah sebagai pengedar atau kurir. “Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Erwin.
Berdasarkan pasal tersebut, sambungnya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 mlyar dan paling banyak Rp10 milyar.
“Khusus untuk perkara pil ekstasi, terdapat satu orang tersangka berinisial RH, umur 29 tahun, warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Tersangka ditangkap di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap pada Jumat, 11 November 2022 lalu,” jelas Erwin.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka sebanyak 200 butir pil ekstasi dalam satu buah dos bekas. “Barang larangan ini disembunyikan tersangka dalam kardus untuk mengecoh petugas,” papar Erwin di depan para wartawan.
Saat memberi keterangan, Kapolres Erwin Syah didampingi Wakapolres Kompol M. Akib dan Kasatres Narkoba AKP Arham Gusdiar dan Kepala Seksi Humas AKP Zakariah Lessa serta sejumlah personil Polres Sidrap lainnya. DP