PAREPARE, MNC – Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah.
Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral. Karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya.
Namun tidak semua kalangan masyarakat tahu apa saja bukti kepemilikan, apalagi mendapatkan hak atas tanah dan bangunan yang sah menurut hukum.
Kepemilikan tanah yang sah itu harus sudah terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sehingga setelah mengantongi bukti yang sah, baru kita bisa mendapatkan nomor setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berangkat dari masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program PTSL ini telah berjalan sejak tahun 2018. Direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Bagi masyarakat Pekanbaru misalnya, yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini!
Simak penjelasan mengenai PTSL, syarat pembuatan PTSL, hingga tahapannya.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam satu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya, yang setingkat dengan itu. Melalui program ini. Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah, yang dimiliki masyarakat.
Adapun syaratnya, untuk mendaftarkan program PTSL BPN yang harus disiapkan pemohon seperti, fotocopi PBB tahun terbaru beserta bukti bayar, fotocopi KTP sesuai dengan Data di SKGR, fotocopi KK sesuai KTP yang bersangkutan.
Prosedur atau tahapan program PTSL itu yang pertama kali adalah, Pemohon dapat mendatangi Kantor Kelurahan tempat Objek tanah, yang akan dilakukan pendaftaran PTSL.
Kemudian petugas kelurahan akan memberikan formulir yang harus dilengkapi, dan petugas juga mendata nama pemohon yang akan melakukan proses pendaftaran PTSL tersebut.
Kemudian mengirimkan data pemohon tersebut ke Kantor BPN. Setalah administrasi di Kantor kelurahan lengkap. Maka petugas ukur BPN akan menghubungi pemohon yang bersangkutan. Bahwa petugas akan mengukur objek yang didaftarkan tersebut.
Pada saat dilakukannya pengukuran objek. Petugas ukur akan memberikan blangko yang harus diisi oleh pemohon. Sekaligus pemohon menyerahkan data fotocopy sertifikat SKGR, dan fotocopi PBB. Serta fotocopi KTP dan KK pemohon untuk melengkapi syarat pengukuran, dan menyerahkan syarat – syarat tersebut ke Kantor kelurahan.
Setelah dilakukannya pengukuran. Pemohon akan dikabari oleh Kantor Kelurahan bahwa, peta bidang sudah selesai, dan pemohon diwajibkan untuk dapat menyerahkan SKGR asli ke Kantor Kelurahan.
Kemudian pemohon akan mendapatkan tanda terima asli penyerahan SKGR, juga tanda terima permohonan PTSL.
Selanjutnya lebih kurang 14 hari kerja. Pemohon akan kembali diinformasikan bahwa, sertifikat telah selesai, dan pemohon bisa mengambil sertifikat di Kantor Kelurahan.
Adapun biaya Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dikenakan biaya atau GRATIS, ditanggung oleh Pemerintah.
eserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar Bea perolehan atas Tanah dan banguanan (BPHTB). Hanya dibebani biaya seperti materai, fotocopi ataupun biaya saksi. Demikian yang sempat dikutip dari berbagai sumber oleh GAZALI RASYID/MNC)