SIDRAP, MNC – Giliran Sat Resnarkoba Polres Sidrap, Polda Sulsel Obok – Obok Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya, Sat Resnarkoba kembali mengungkap peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Sidrap.
Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sidrap, berhasil mengamankan tersangka kepemilikan Narkotika jenis Sabu oleh 3 (tiga) Pria, Senin (7/3/2022) sekitar jam 12.00 Wita.
Total sebanyak 6 (tiga) sachet plastik yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 11,80 (sebelas koma delapan puluh) gram, beserta plastik pembungkusnya berhasil di amankan Sat Resnarkoba Polres Sidrap.
Kasat Resnarkoba AKP Idham, SH membenarkan telah terjadinya penangkapan yang di laksanakan jajaran Sat Resnarkoba Polres Sidrap, di BTN Wesabbe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
AKP Idham. SH menjelaskan bahwa,” kemarin maraknya penangkapan yang di lakukan Tim Narkoba Polda Sulsel di wilayah Sidrap, sekarang giliran Sat Resnarkoba Polres Sidrap yang mengobok – obok para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah bumi Nene Mallomo ini, masing – masing tersangka di amankan di tempat yang berbeda,” ungkapnya.
Dari tersangka SL (34) berhasil di amankan sebanyak 4 (empat) sachet plastik, berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 8,40 (delapan koma empat puluh) gram, beserta plastik pembungkusnya.
Saat di interogasi tersangka SL (34) mengaku bahwa, barang haram tersebut di peroleh dari MS (40) dan di antara oleh AD (44). Saat itu juga tersangka SL (34) menghubungi AD untuk menyuruhnya datang di TKP sekitar jam 12.45 Wita, AD (44) langsung di amankan Sat Resnarkoba Polres Sidrap.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sidrap, melakukan pengembangan terhadap MS (40) berhasil di amankan di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap sekitar jam 13.30 Wita. Dengan mengamankan barang bukti sebanyak 2 (dua) sachet plastik yang berisikan kristal bening, di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,40 (tiga koma empat pulu) gram beserta plastik pembungkusnya.
Lebih lanjut mengatakan, Barang Bukti turut di amankan dari ketiga pelaku di TKP pertama yakni 1 (satu) batang pipa kaca /pireks, 1 (satu) alat hisap berupa Bong, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) sendok takar, 1 (Satu) buah korek gas lengkap dengan sumbunya, 1 (satu) buah tas kecil warna pink, 1 (satu) buah tempat tusuk gigi yang telah disolasi warna hitam, 2 (dua) unit HP berbagai merk, 2 (dua) unit R2 sedangkan di TKP ke dua Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) batang pipa kaca/pireks, 4 (empat) unit HP berbagai merk, 1 (satu) unit R2.
“Atas kejadian ini pelaku SL (34), AD (44) dan MS (40) di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan sekarang di amankan di Polres Sidrap. Guna pemeriksaan lebih lanjut,”sebut AKP Idham. (SUMIATI/HMS)