BARRU, MNC – Rapat Forkopimda dipimpin Bupati Barru H. Suardi Saleh, di ruang kerja Bupati, Senin (19/7/2021).
Pertemuan ini membahas pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H Tahun 2021. Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama, dan surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan bahwa, yang masuk zona orange dan zona merah Sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah.
Sekarang ini, Kabupaten Barru masih berada pada status zona orange. Maka minta pelaksanaan Sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing, ini juga berdasar pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomo 16 Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur nomor 451.11/6812/B. Kesra.
Pada hasil rapat Forkopimda sebelumnya, dilaksanakan di Masjid atau mushallah, karena berharap, yang “terkonfirmasi positif Covid-19 akan menurun hingga menjelang pelaksanaan hari raya. Namun sampai hari ini, belum ada penurunan hingga zona yang dimungkinkan untuk pelaksaan Sholat Id, sehingga Forkopinda melakukan rapat membahas kembali pelaksanaan Idul Adha.
Pada hari ini juga dikeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400/15 Kesra/2021, tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan qurban 1442 H, tahun 2021 M.
Menurut Bupati, “Keputusan ini sangat berat kita lakukan, apalagi ini menyangkut persoalan ibadah. Namun keputusan ini demi kebaikan bersama dan menyelamatkan masyarakat kita dari penyebaran Covid-19.”
Rapat ini dihadiri Bupati Barru H. Suardi Saleh, Kemenag Jamaruddin, Kapolres AKBP Liliek Tribhawono, S.IK, MH, Ketua DPRD diwakili DH. Kamil Ruddin, Kajari Ardi Suryanto, Kepala Pengadilan Negeri Ronny Widodo, Sekda Abustan, Kadis Kesehatan Amis Rifai dan Kabag Kesra Irham Jalil (HMS/AWANG)
Bupati H.Suardi Saleh bersama Forkopimda Barru (Foto : Hms)