SINJAI, MNC – Gerakan cepat dilakukan oleh pemerintah Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, menindaklanjuti hasil video conference Bupati Sinjai memutus rantai penyebaran covid-19, langsung menggelar pertemuan bersama perangkat Desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Yang ditempatkan di Dusun Gareccing, Sabtu Malam, 18 April 2020.
Secara gamblang, Abdul Rajab, Kades Talle menyampaikan berbagai upaya pemerintah Kabupaten Sinjai, dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus. Tentunya melibatkan semua unsur, seperti pihak pemerintah Desa turut aktif dalam kegiatan tersebut.
Utamanya menindak lanjuti sejumlah kebijakan, termasuk didalamnya adalah imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai. Tentang pembatasan aktifitas ibadah di masjid, seperti Shalat Jum’at, Shalat Tarawi dan Shalat Berjamaah lainnya.
“Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 ada beberapa kebijakan dari pihak pemerintah yang harus kita patuhi, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan kita semua” Ujar Abdul Rajab.
Nampak pada pertemuan tersebut, para Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT siap mensosialisasikan berbagai kebijakan, kepada masyarakat.
“Terkait imbauan MUI perlu penegasan dalam artian melakukan pemantauan atau pengecekan identitas, kemudian apa bila keluarga yang baru datang dari luar kota, diimbau agar jangan dulu melakukan aktivitas Ibadah di Masjid agar kita bisa memutus mata rantai covit 19” Jelasnya.
Pihaknya juga melakukan penyemprotan secara intens. Serta memasang baliho imbauan disemua tempat ibadah (Masjid).
“Agar tidak terjadi kesalapahaman
antar umat muslim tentunya disiapkan tempat cuci tangan, dan sabun di tempat wuduh” Sebutnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati pelaksanaan ibadah berjamaah di Masjid harus lebih hati-hati dan menjaga jarak. Demikian juga kalau ada keluarga yang baru datang dari rantauan agar mengisolasi diri selama 14 hari.
Sebelumnya, Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa (ASA) meneruskan sejumlah instruksi dari pemerintah pusat. Dengan melakukan Video Conference, bersama para Camat dan Kepala Desa-Lurah se- Kabupaten Sinjai.
Pertemuan tatap muka yang digelar lewat video conference itu, membahas arahan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Terkait pemanfaatan Dana Desa yang dapat digunakan untuk menyiapkan langkah pencegahan penyebaran. Serta mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
“Hari ini kita melakukan Video Conference bersama seluruh Camat dan Kepala Desa, untuk membahas mekanisme penggunaan dana Desa dalam penanganan Wabah Covid-19, serta upaya membantu warga yang berdampak secara sosial ekonomi dengan skema pemberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin di pedesaan,” kata Bupati dari Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Di Kabupaten Sinjai saat ini, sebanyak 67 desa menerima alokasi dana Desa di Tahun 2020 ini. Untuk itu, Bupati meminta nantinya agar para Kepala Keluarga yang sudah terdata, menjadi sasaran bantuan sosial di tengah masa darurat COVID-19.
“Pengalihan ini akan berbeda-beda tiap desanya, karena tergantung dari besaran anggaran yang mereka miliki. Sasaran penerima BLT Dana Desa ini nantinya adalah non PKH (Program Keluarga Harapan) dan non BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), namun masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya.
Adapun metode penghitungan jumlah penerima BLT mengikuti skema. Yaitu dana Desa yang besarannya kurang dari Rp 800 juta bisa alokasikan BLT maksimal 25 persen, jika dana Desa Rp 800 juta hingga 1,2 milyar alokasi BLT maksimal 30 persen, dan dana Desa diatas Rp 1,2 milyar maka alokasi untuk BLT maksimal 35 persen.
“Penyaluran dilaksanakan dengan metode non tunai. Adapun jangka waktu penyaluran BLT dilakukan selama tiga bulan, dan besaran BLT per bulan Rp 600 ribu per keluarga,” katanya.
Sementara untuk warga miskin yang berada di Kelurahan, maka Pemerintah Kabupaten Sinjai akan menanggung anggaran BLT melalui Dinas Sosial.
(SUPRIADI BURAERAH/MNC)