PINRANG, MNC. – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Ngeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Sosialisasi ini dibuka Bupati Pinrang yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Bau Sawerigading, di ruang PolaA� kantor Bupati Pinrang , Selasa (7/5/18).
Kepala Badan Kepegewaian Daerah (BKD) Pinrang diwakilip Kepala Bidang Pengadaan, Perundang undangan dan Data ASN,A� Saparuddin.
Dikatakan, yang dibahas dalam sosialisasi itu menyangkut Peraturan pemerintah nomor 11 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Saparuddin melaporkan peserta yang diundang 88 orang dari Sekretaris Perangkat daerah, Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Hukum atau yang menangani bidang kepegawaian di masing masing perangkat daerah dalam lingkup pemerintah Kabupaten Pinrang.
Asisten Administrasi Umum Bau Sawerigading merespon sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2017 sebagai langkah memperbaiki tatanan hak dan kewajiban ASN seiring peningkatan kinerja.
Sebagai pelaksana administrasi dilingkup tugas masing masing,A� diharapkan dapat dicermati demi kepentingan ASN agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.(herman chandra/humas pinrang).