PAREPARE, MNC – Dalam rangka penertiban, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare Ir.Laeteng, M.Si. kembali layangkan surat teguran.
Surat nomor 600/233/DPUPR tertanggal 8 April 2020 tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menyikapi surat teguran tersebut, salah satu pengusaha bernama Aheng langsung menghentikan kegiatan pembangunan rumah tinggalnya yang terletak di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.
Aheng mengatakan dirinya harus taat aturan. “Kita sebagai warga, harus taat aturan, harus mengindahkan surat teguran tersebut sambil menunggu surat izin terbit dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang”, tutur pemilik toko Cahaya Purnama ini.
Aktivis LSM LAKI, Hasbullah yang diamini pegiat Pers Tony kepada MERPOSNEWS.COM Sabtu (19/4/2020) membenarkan tidak ada lagi pengerjaan bangunan.
“Meski masih tampak ada pasir yang terkumpul di samping bangunan, namun tidak ada lagi aktifitas tukang, tidak ada proses pekerjaan, saya saksikan sendiri”, jelas Ullah sapaan akrab Hasbullah.
Ullah menambahkan, dirinya berharap pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, segera memproses penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya sangat salut terhadap warga yang taat aturan semisal Aheng pemilik toko Cahaya Purnama, warga seperti inilah yang bisa menjadi contoh teladan bagi warga lainnya,” pungkas Ullah.
(ANDI WALINONO/RUSJA)