PINRANG, TABLOIDMERPOS – Kepala Rutan Kelas II B Pinrang Sahril Efendi.DM melalui Kabag Humas Anaruddin kepada MERPOS pekan lalu mengatakan bahwa, rata rata penghuni rumah tahanan adalah kasus ringan, yakni kasus penganiayaan dan pencurian. Itulah kondisinya.
Adapun kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mall Pinrang itu, tapi sudah tidak ada di Rutan sini, kini menjalani sidang dan di pindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, karena Pengadilan Tipikor cuma ada di Makassar.
Juga menyinggung bila penghuni Lapas mengalami sakit, karena belum ada dokter, maka pihak rumah tahanan kerja sama dengan Puskesmas menangani, tandas Anar sapaan akrabnya, Rabu, 22 Januari 2025.
Bila membutuhkan penanganan lebih lanjut, akan merujuk ke rumah sakit, dan tentu harus dengan pengamanan yang ketat serta Penjagaan di berlakukan tiga sif, memastikan segalanya menjadi lancar dan aman, terang Anaruddin.
Dan Alhamdulillah bulan lalu, Rutan Pinrang dikunjungi Kemenpan RB terkait zona integritas, dan mendapat predikat WBK sejak tahun 2019 hingga 2024. Juga beberapa UPT dari Provinsi seperti Sulawesi Tengah, yang pernah berkunjung dalam rangka studi tiru, sebut Tim Humas kepada MERPOS via WhatsApp, Rabu (29/1/2025).
NASRI NONA/IRJAS