• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Selasa, 21 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Daerah

Bermohon Surat Keterangan Berbadan Sehat di Puskesmas Bayar Rp50 Ribu? Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Sidrap

Irwan by Irwan
27 November 2025
- Daerah
0
A A
13
Bagikan
33
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MERPOS — Warga masyarakat di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang bermohon Surat Keterangan Berbadan Sehat di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diwajibkan membayar biaya administrasi.

Besaran dana yang dikeluarkan untuk mendapatkan dokumen kesehatan ini bervariasi. Beberapa Puskesmas mengenakan tarif sebesar Rp50 ribu, namun ada juga hanya Rp25 ribu. Bahkan ada juga yang sama sekali tanpa bayar.

Hal ini mengundang pertanyaan bagi warga, khususnya yang bermohon surat keterangan kesehatan lantaran biaya yang mereka keluarkan berbeda-beda di masing-masing tempat.

BacaJuga

MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Ditutup, Kafilah Parepare Masuk 10 Besar

Tasming Hamid Ingatkan ASN Soal Validitas Informasi dan Disiplin Pembayaran Gaji

Dituding Gelapkan Dana Sewa Hotel Jemaah di Mekkah, Manajemen PT HCB Lakukan Klarifikasi

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Ranperwali Parepare, Pastikan Regulasi Tak Bertentangan

Informasi yang kami peroleh, untuk mengurus surat keterangan kesehatan
di Puskesmas Lawawoi, Kecamatan Watangpulu, warga diwajibkan membayar biaya administrasi Rp50 ribu. Begitu juga di Puskesmas Baranti dan sejumlah kecamatan lainnya.

Berbeda dengan pengakuan pemohon dari Desa Teteaji dan Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellulimpoe. Mereka hanya diminta membayar Rp25 ribu untuk mendapatkan surat keterangan serupa di Puskesmas Amparita.

Anehnya lagi, penduduk di Kecamatan Maritengngae yang bermohon surat kesehatan di Puskesmas Pangkajene justru tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. “Ini cukup membingungkan. Karena di tempat kami harus bayar (biaya administrasi,” sebut salah seorang warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Dr. Ishak Kenre mengatakan, pengenaan biaya administrasi untuk surat keterangan kesehatan di Puskesmas tersebut merupakan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Layanan ini tidak terkaper dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jadi, masyarakat dikenakan biaya langsung. Dananya langsung masuk ke dalam Kas BLUD dan tercatat sebagai penerimaan,” kata Ishak Kenre saat dimintai konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis siang (27/11/2025).

Menurutnya, pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidrap Nomor 84 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Pusat Kesehatan Masyarakat,

  Tingkatkan Kompetensi Organisasi Perempuan, TP PKK Lutim Gelar Workshop

Sedangkan untuk mengratisasikan penerbitan surat keterangan kesehatan di Puskesmas Pangkajene, Ishak mengatakan jika hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sidrap yang menyebutkan bahwa bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sidrap tidak dikenakan biaya untuk mengurus surat keterangan kesehatan.

“Jadi ada Surat Edaran di bawah Perbup Bupati, sehingga sebagian Puskesmas mengikuti rekomendasi tersebut. Salah satunya Puskesmas Pangkajene,” pungkas Dosen Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Muhammadiyah (ItkesMu) Sidrap ini. IRJAS/DP

Tagar: Bayar Rp50 RibuBermohon Surat Keterangan Berbadan SehatPenjelasan Kadis Kesehatan SidrapPuskesmas
Bagikan5KirimTweet3

Berita Terkait

Tasming Hamid Terima Kunjungan DPR RI, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah di Parepare

19 April 2026
9

Realisasi Pembangunan Parepare Naik, Tasming Hamid Tegur OPD Berkinerja Rendah

17 April 2026
7

Tasming Hamid Ajak IKKB Sibolata Bersinergi Dukung Pembangunan Parepare

15 April 2026
15

Usai HUT Pangkep, Wali Kota Parepare Sambangi Kafilah MTQ di Maros

15 April 2026
4

Pemkot Parepare Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Perempuan dan TPPO, 200 Peserta Terlibat

15 April 2026
5

HUT ke-46 PAM Tirta Karajae, Tasming Hamid Tekankan Peningkatan Layanan Air Bersih

15 April 2026
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Mitigasi Kekeringan, Bupati Sidrap Intensifkan Koordinasi dengan Kementan RI
  • Tekan Angka Stunting, TP PKK Sidrap Gandeng FK Unhas Adakan Sosialisasi 
  • Simbol Persaudaraan, Hikma Enrekang Gelar Halalbihalal di Rujab Bupati Sidrap
  • Kwarcab Pramuka Sidrap Matangkan Persiapan Menuju Jambore Nasional XII

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In