SIDRAP, MNC –– Sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidrap, Bupati Sidrap, H Dollah Mando menerbitkan surat edaran yang ditujukan bagi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan.
Surat edaran berdasarkan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Sidrap.
Dalam surat tertanggal 2 Oktober 2020 tersebut, ditegaskan tiga poin yang harus diperhatikan seluruh masyarakat yang akan melaksanakan hajatan (pesta perkawinan, aqiqah dan pesta adat).
Poin pertama yaitu memperhatikan penggunaaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu.
“Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)” bunyi poin kedua.
Sementara poin ketiga mengimbau warga untuk memperhatikan interaksi fisik (physical distancing) dan pengaturan jarak.
Seperti diketahui, Pemkab Sidrap telah menerbitkan Perbub Nomor 32 Tahun 2020. Perbup untuk menekan penyebaran Covid-19 itu saat ini telah diterapkan setelah sebelumnya melalui proses sosialisasi di tengah masyarakat. ARYANDA