SIDRAP, MERPOS – Terduga pelaku pembunuh Muhammad Irwan Gazali alias Wawan (32), warga Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Kelurahan Rijangpittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang meninggal secara mengenaskan pada Ahad malam, 16 Maret 2025 pekan lalu, berhasil diringkus polisi setelah buron selama 10 hari.
Lelaki yang merupakan anak di bawah umur ini ditangkap personil Tim Buru Sergap (Buser) Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap di tempat persembunyiannya di salah satu lokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan pada Rabu, 25 Maret 2025 lalu.
Hal tersebut diungkap Kepala Polres Sidrap, AKBP Fantry Taherong saat menggelar konferensi pers di Markas Komando Polres setempat, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Maritengngae, Sidrap, Jumat (28/3/2025). “Terduga sudah kami amankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Kepada sejumlah wartawan dari berbagai media online, cetak, dan elektronik, Fantry Taherong mengatakan, terduga pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena upahnya sebanyak Rp1,5 juta selama bekerja di grup musik gambus milik korban pada tahun 2023 belum dibayarkan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, ia sudah berkali-kali datang ke rumah korban untuk meminta upahnya. Tapi selalu dijanji terus, sehingga tersangka marah dan gelap mata lalu menganiaya korban hingga tewas,” terang Fantry didampingi Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto.
Menurut Fantry, tersangka menyerang korban saat tengah bermain handphone di kursi sofa di rumahnya. “Korban kaget karena tersangka tiba-tiba muncul dan menyerangnya menggunakan parang panjang yang sengaja ia bawa,” jelas Fantry Taherong
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tebas di sekujur tubuhnya, terutama pada bagian leher dan dada yang menyebabkannya meregang nyawa. “Korban sempat melawan dengan menendang tersangka saat pertama kali ditebas, sehingga tersangka kembali mengayunkan parangnya dan menusuk dada korban yang kemudian tewas bersimbah darah,” papar Fantry Taherong.
Usai membunuh korban, tersangka membersihkan diri dengan mencuci tangan dan kakinya yang berlumuran darah di kamar mandi rumah korban. “Setelah itu, tersangka kabur menggunakan sepeda motor. Sebelum pergi, tersangka sempat mengambil handphone milik korban, karena katanya pernah dijanji akan dibayarkan upahnya menggunakan handphone tersebut,” lontar Fantry.
Mantan Kasat Intelkam Polres Sidrap ini mengaku jika pihak kepolisian sempat kewalahan mencari bukti untuk menangkap terduga pelaku. “Cara kerjanya rapi sekali. Hampir tidak ada jejak di TKP seperti sidik jari atau petunjuk lainnya untuk dijadikan bahan penyelidikan. Semuanya sudah dihapus dan disiram tersangka,” ungkap Fantry.
Melalui penelusuran rekaman CCTV milik sejumlah warga yang lokasi rumahnya dilalui tersangka hari itu menuju kediaman korban, akhirnya petugas polisi berhasil mengungkap jati diri terduga pelaku. “Personil kami sempat kewalahan untuk menangkap tersangka. Mereka sampai tidur di sawah dan bermalam di gunung,” kata Fantry.
Barang bukti yang disita petugas dari tangan terduga berupa sebilah senjata tajam jenis parang, handphone, sepeda motor, sarung, jaket, dan sandal jepit yang diduga digunakan terduga pelaku saat menjalankan aksinya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas Fantry.
Konferensi Pers ini juga dihadiri Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Komandan Kodim 1420/Sidrap, Letkol Infantri Awaloeddin bersama Ketua DPRD H. Taqyuddin Masse, dan para perwakilan Forkopimda setempat lainnya. Begitu pula dengan sejumlah perwira dan personil Polres Sidrap. IRJAS/DP