• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Kamis, 22 Mei, 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Sorot & Kontrol

Tidak Peroleh TPP, ASN di Parepare Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Admin by Admin
15 September 2022
- Sorot & Kontrol
0
A A
0
110
Bagikan
281
Melihat
PostingBagikanTwit

PAREPARE, MNC – Fahri Nusantara, seorang ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare, pada bulan Agustus 2022 lalu tidak memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP) alias Rp.0 (nol rupiah). Karena itu ia merasa diperlakukan tidak adil.

Menurut Fahri, hal itu terjadi setelah BKDSDMD Kota Parepare mengeluarkan aturan baru, yakni seorang ASN hanya bisa memperoleh TPP jika smart presensinya mencapai 68,11%. Jika kurang, maka seorang ASN kehilangan hak TPP-nya pada bulan berjalan.

Berita Lainnya

Mau Temui Pejabat Kejari Sidrap? Ini Sejumput Aturan Birokrasi yang harus Dipenuhi Tamu

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, IPDA Amdaryono Saputra Beri Penyuluhan Hukum Narkoba ke Warga Desa Sereang

Hindari Korban Berjatuhan, Warga Desa Tompo Barru Minta Perhatian Yang Berwenang

“Smart presensi itu adalah aplikasi absensi digital online melalui HP, yang bisa didownload oleh siapa saja di play store dengan nama ‘Presensi Parepare’ yang dibuat oleh Diskominfo Kota Parepare,” jelas Fahri, Kamis (15/9/2022).

Absensi online ini lanjut Fahri, potensi timbulkan ketidakadilan, cukup masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username-nya dan passwordnya, maka siapapun sudah bisa log in bahkan sangat mungkin bisa mengabsenkan pegawai lain. Pertanyaannya kemudian, benarkah ASN yang bersangkutan hadir secara fisik di kantor tempatnya bekerja?

“Faktanya, saya yang rajin hadir berkantor, rajin absen manual, hanya gara gara persolan teknis absensi online, hak TPP saya digugurkan alias Rp.0, sementara ada yang malas berkantor, malah dapat TPP karena persentase presensinya cukup, adapun saya pegawai rajin tiap hari masuk kantor,” ucap Fahri

Fahri yang juga ketua FPI Kota Parepare ini menegaskan dirinya kecewa bukan karena uang TPP semata, menurutnya aturan itu memiliki celah untuk disalahgunakan, rentan menimbulkan ketidakadilan, jika kinerja hanya semata – mata berbasis absensi online, tidak berbasis kehadiran fisik. Maka tunggulah gelombang protes dari masyarakat yang tidak terlayani dengan baik, jika ASN tidak hadir secara fisik dan hanya hadir secara online.

“Ada kesan aturan ini membolehkan pegawai malas masuk kantor, karena untuk dapat TPP secara full, berjuta juta perbulan, hanya dengan syarat smart presensi diatas 68,11% bukan lagi kehadiran fisik yang dinilai, bukan pula absensi manual, malas atau rajin bergantung pada absensi online,” pungkas ketua FPI Kota Parepare ini.

Sementara itu, Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian serta Sekdis Perhubungan Kota Parepare, membenarkan adanya aturan smart presensi sebagai syarat pencairan TPP ASN.

(MUSRA/MNC)

Bagikan44KirimTweet28

Berita Terkait

Mau Temui Pejabat Kejari Sidrap? Ini Sejumput Aturan Birokrasi yang harus Dipenuhi Tamu

Mau Temui Pejabat Kejari Sidrap? Ini Sejumput Aturan Birokrasi yang harus Dipenuhi Tamu

15 Agustus 2024
165
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, IPDA Amdaryono Saputra Beri Penyuluhan Hukum Narkoba ke Warga Desa Sereang

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, IPDA Amdaryono Saputra Beri Penyuluhan Hukum Narkoba ke Warga Desa Sereang

28 Mei 2024
23
Hindari Korban Berjatuhan, Warga Desa Tompo Barru Minta Perhatian Yang Berwenang

Hindari Korban Berjatuhan, Warga Desa Tompo Barru Minta Perhatian Yang Berwenang

15 April 2024
214
Konsumen Kecewa, Hajatan Ultah di Warunk Ropang Nyaris Ricuh. James : Lantaran Ingkar Janji

Konsumen Kecewa, Hajatan Ultah di Warunk Ropang Nyaris Ricuh. James : Lantaran Ingkar Janji

5 September 2022
131
Mobil Pelayanan Kesehatan Desa Parkir Di Pusat Perbelanjaan: Kadis PMD Pinrang: Manusiawi

Mobil Pelayanan Kesehatan Desa Parkir Di Pusat Perbelanjaan: Kadis PMD Pinrang: Manusiawi

6 Oktober 2021
187
Pengadaan Mobil Pelayanan Kesehatan Disorot, Massa Mahasiswa Seruduk Kantor Dinas PMD Pinrang

Pengadaan Mobil Pelayanan Kesehatan Disorot, Massa Mahasiswa Seruduk Kantor Dinas PMD Pinrang

6 Oktober 2021
126

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Service panggil

Berita Terbaru

  • Sinergi Lintas Sektor Petugas Haji Sukses Urai Permasalahan Koper Jemaah yang Tercecer
  • Pemkab Sidrap Dukung Literasi Digital, Hadiri Expo.Com. di UMS
  • Ini Empat Organisasi Pers, Bertemu Kapolres Enrekang, Mengapa ?
  • Bapenda Sidrap Sebut Kenaikan Tarif PBB Berdasarkan Pemutakhiran Data

TABLOID MERPOS edisi 172, NOVEMBER-DESEMBER ,2024

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In