SIDRAP, MNC — Tim Legislasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap memantapkan konsepsi dan menyamakan persepsi terhadap rancangan Peraturan Bupati (Ranpebup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022.
Ranperbup tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas Eletronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat koordinasi dipimpin Asisten Perekonomi dan Pembangunan, H. Siara Barang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal,
Turut hadir Kepala dinas Kominfo Kabid, H. Bachtiar, Kabid Persandian dinas Kominfo Amsir, Kabid Aplikasi Informatika dan Statistik, Mashuri , serta udangan lainnya.
Acara berlangsung di ruang rapat Asisten II Kantor Bupati Sidrap, Senin (19/6/2023).
Siara Barang mengatakan, rakor untuk menyamakan persepsi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Harapan kita, penyusunan ranperbup ini berjalan maksimal, yang nantinya mendorong pelaksanan SPBE di Kabupaten Sidrap,” tutur mantan Kabag Hukum Setda Sidrap tersebut.
Untuk diketahui, naskah dinas elektronik terekam dalam media elektronik dan tersertifikat atau memiliki tanda tangan elektronik, sebagai alat komunikasi dinas. Naskah dibuat dan atau diterima pejabat pimpinan yang diatur di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Adapun sertifikat elektronik memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dihapus oleh penyelenggara sertifikat elektronik.
Selanjutnya tanda tangan elektronik terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau otentikasi.
Template naskah dinas sendiri merupakan format baku dari naskah dinas elektronik yang digunakan agar seluruh dokumen yang dikeluarkan melalui aplikasi Srikandi memiliki muatan yang lengkap dan terstandar sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DP