SIDRAP, MNC –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menurunkan Tim Sensus Barang Milik Daerah (BMD), guna menginvetarisasi aset tanah milik pemda di seluruh wilayah desa dan kelurahan.
Sensus BMD untuk memperkuat dan mempertegas kepemilikan tanah pemda melalui titik koordinat dengan memasang tanda batas dan papan bicara. Selanjutnya, akan dilakukan proses pensertifikatan tanah yang belum memiliki bukti sertifikat.
Kegiatan ini berlangsung sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2020, melibatkan personil Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, BPN, aparat kecamatan, kelurahan dan desa.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK terkait pengamanan BMD sekaligus menyelesaikan amanah Tim Korsupgah KPK,” ujar Kabid Pengelola Barang Milik Daerah BKAD Sidrap, Irwan, Selasa (1/9/2020).
Dipaparkannya, aset tanah pemda yang tidak bersertifikat berjumlah 427 objek. Setelah dipasangi patok batas dan ditentukan titik koordinatnya, imbuh Irwan, akan dikerjasamakan dengan pihak BPN untuk pensertifikatan secara bertahap.
“Melalui kegiatan ini juga, diharapkan penyerobotan dan penguasaan tanah oleh pihak lain dapat dieliminasir,” tandasnya. ARYANDA