PAREPARE , MNC – Pemerintah Kota Parepare memperingatkan pengusaha kafe, rumah makan, restoran untuk tetap mematuhi ketentuan jam operasional.
Ketentuan jam operasional hingga pukul 17.00 Wita yang dikeluarkan Pemkot Parepare, selama pandemi Covid-19 masih berlaku.
Hal ini diingatkan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkot Parepare, St Amina Amin, Kamis, 18 Juni 2020.
St Amina juga mengingatkan, kepada pengusaha panti pijat dan tempat hiburan, untuk tidak membuka usahanya sebelum ada pengumuman resmi Pemkot.
“Jam operasional belum berubah. Minggu depan rencana ada pertemuan Pak Wali Kota dengan para pengusaha kafe, restauran dan rumah makan membahas jam operasional ini”. Sementara soal pembukaan panti pijat, dan tempat hiburan belum dipikirkan, ungkap St Amina.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare intens turun memantau dan mengawasi kafe, rumah makan, restoran hingga panti pijat dan tempat hiburan.
Kepala Satpol PP Parepare, HM Anzar yang memimpin langsung patroli pemantauan dan pengawasan.
Sekretaris Satpol PP Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, pemantauan dan pengawasan rutin dilakukan setiap hari.
“Selain kami ingatkan ketentuan jam operasional, kami juga ingatkan terkait protokol kesehatan. Gunakan masker bagi pengunjung dan karyawan kafe,” terang Prasetyo.
Prasetyo mengaku rata – rata pengunjung dan karyawan kafe, restoran, dan rumah makan sudah mematuhi protokol kesehatan.
Sementara panti pijat dan tempat hiburan, kata Prasetyo, belum ditemukan yang buka. Namun tetap diimbau untuk tutup sementara sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Pemkot.
“Jadi kami imbau tetap mematuhi edaran yang ada, jangan beroperasi di luar ketentuan yang ada,” ingat Pras, sapaannya.
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengapresiasi pengusaha kafe, rumah makan, restoran yang tetap mematuhi edaran Pemkot.
“Patuhi jam operasional, patuhi protokol kesehatan. Secara bertahap kita menuju new normal, tatanan kehidupan normal baru produktif dan aman Covid-19,” harap Taufan Pawe.
(SUMARNI/MERPOS)