oleh:
AMANNANG SAILY ENDENG (Person In-Charge SPI Pemda Sidenreng Rappang)
UPAYA pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK akan melakukan kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang sudah dimulai sejak tahun 2016.
SPI tahun 2021 telah ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencaaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menjadi Prioritas Nasional dan menjadi salah satu indikator untuk mengukur pelaksanaan pencegahan korupsi pada lampiran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Kegiatan SPI bersifat mandatori dan akan berlangsung setiap tahun serta dilakukan di semua kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang pembiayaannya akan ditanggung oleh DIPA KPK.
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah Survei yang dilakukan terhadap suatu institusi untuk memetakan risiko dan mencegah korupsi di institusi tersebut, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi, yang bermanfaat untuk memetakan korupsi dan membantu institusi menyusun kebijakan antikorupsi.
SPI membantu intitusi untuk memetakan risiko korupsi dan mencegah korupsi melalui penguatan sistem dengan menilai: pengelolaan anggaran (korupsi di pengadaan barang dan jasa), kasus suap di lembaga, pengelolaan SDM (nepotisme dalam rekrutmen pegawai).
Survei dilakukan kepada internal (pegawai), eksper (pengguna layanan/stakeholder), eksper bidang korupsi, pengaduan masyarakat ke KPK dan kepatuhan LHKPN. Bentuk kegiatankemitraan dengan instansi adalah melalui penilaian mandiri, dengan hasil yang diharapkan adalah dasar kebijakan Antikorupsi.
Kegiatan SPI Tahun 2021 berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah dengan didampingi oleh KPK yang pelaksanaannya dibantu oleh mitra yang akan ditunjuk kemudian dengan peran serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengendali kualitas kegiatan.
Bupati Sidenreng Rappang, Dollah Mando telah mengirimkan formulir kerja sama SPI tahun 2021 dan menyatakan akan berperan aktif kelembagaan termasuk dalam bentuk ketersediaan data pegawai, pengguna layanan dan narasumber pakar yang dibutuhkan guna pelaksanaan kegiatan tersebut, dan telah menyertakan daftar Person In Charge (PIC) kegiatan di Inspektorat Daerah yang akan menjadi narahubung teknis kegiatan SPI tahun 2021.
Laporan hasil SPI dan piloting e-SPI secara khusus per K/L/PD beserta rekomendasi perbaikan nantinya akan dapat diakses melalui JAGA.id yang juga merupakan beranda Korsupgah atau yang lebih dikenal dengan MCP KPK. (*)