SIDRAP, MNC –– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan zat psikotropika jenis sabu-sabu di Desa Lainungan, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo dalam konferensi pers yang digelar Senin pagi (18/10/2021) di Markas Polres setempat menegaskan, terduga pelaku berinisial WR (55).
“Tersangka diduga memiliki sabu-sabu seberat 56,1 gram. WR diamankan petugas beberapa hari lalu di Dusun I Kulua, Desa Lainungan, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap,” ujar Ponco.
Dia menjelaskan, terduga berhasil diamankan petugas setelah tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham A. Inong mengepung rumahnya di Desa Lainungan.
“Akibat perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 milyar,” lontar perwira polisi berpangkat dua bunga ini.
Selain butiran sabu-sabu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita petugas Satres Narkoba Polres Sidrap dari tangan terduga pelaku. “Di antaranya, dua unit handphone, sejumlah pembungkus plastik, sendok takar, dan timbangan digital,” papar Ponco Indriyo. DP