SIDRAP, MNC — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, Muhammad Naim melantik Camat Tellu Limpoe, Asbudi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.
Pelantikan dengan tetap menerapkan prokes tersebut berlangsung di Aula Kantor BPN Sidrap, Jalan Korban 40.000 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, (8/12/2021).
Muhammad Naim mengatakan, camat dilanti sebagai PPAT Sementara bertujuan memudahkan dan memperlancar akses pelayanan masyarakat yang mengurus akta tanah.
“Kami harap camat yang sudah dilantik sebagai PPAT dapat segera memasang plang nama di kantornya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus akta tanahnya,” ucapnya.
Di samping itu, segera mengirim paraf, tanda tangan dan stempel ke kantor BPN untuk proses administrasi penerbitan akta tanah nantinya.
“Kita ingatkan bahwa sebelum pembuatan akta tanah, harus ada pengecekan terlebih dahulu, dan sebelum penandatanganan harus bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB,” ujarnya.
Selain itu, mantan Kepala BPN Takalar itu juga mengingatkan bahwa kedepan harus ada persiapan menuju sertifikat tanah elektronik.
Dia menyampaikan, sertifikat tanah elektronik akan lebih aman, mudah, efisien dan bisa dilakukan pengecekan langsung melalui gadget yang dimiliki. DP