• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Senin, 20 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Pemkab Sidrap

Pemerintah Launching Inpres Program JKN, Berikut Instruksi Bagi Bupati dan Walikota

Admin by Admin
3 Februari 2022
- Pemkab Sidrap
0
A A
33
Bagikan
84
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MNC –– Pemerintah me-launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (3/2/2022). Launching dipimpin Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhajir Effendy.

Kegiatan ini diikuti Bupati Sidrap diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanurddin, secara daring di Ruang Rapat Lantai lll Kantor Bupati Sidrap.

Ditemui setelah acara, Andi Faisal menerangkan, inpres tersebut menginstruksikan menteri terkait, jaksa agung, kapolri, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi BPJS Kesehatan, gubernur, walikota, bupati dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan melakukan optimalisasi program JKN.

BacaJuga

23 April 2026, Tim Indosiar dan LO Audisi Dangdut Academy 8 Tiba di Sidrap

220 Pembalap Ramaikan Yamaha Cup Race Seri 1 di Sirkuit Puncak Mario

Bupati Sidrap Buka Manasik Haji Khusus, Tekankan Pentingnya Kesiapan Fisik dan Spiritual

Pimpin Jalan Sehat, Bupati Sidrap Tekankan Peran Kampus dalam Pembangunan Daerah

Andi Faisal menambahkan, khusus kepada bupati/walikota, terdapat sebelas item amanat dituangkan dalam Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut.

“Insya Allah Pemerintah Kabupaten Sidrap senantiasa berkomitmen melaksanakan amanah tersebut demi optimalisasi program jaminan kesehatan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Sidrap,” ujarnya.

Adapun instruksi yang diamanatkan untuk kabupaten/kota dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai berikut;
a. Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya;
b. Memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional;
c. Memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik;
d. Mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara;
e. Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
f. Melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
g. Melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja denganmanfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
h. Memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
i. Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan;
j. Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehatan; dan
k. Melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. DP

  Dirjen Bina Pemdes Pantau Daring Pilkades Mattirotasi Sidrap
Bagikan13KirimTweet8

Berita Terkait

Konkernas II PGRI Usai, Nurkanaah Tegaskan Implementasi Hasil Konferensi Jadi Kunci

Konkernas II PGRI Usai, Nurkanaah Tegaskan Implementasi Hasil Konferensi Jadi Kunci

18 April 2026
3
Bupati Sidrap Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 66 di Puncak Mario

Bupati Sidrap Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 66 di Puncak Mario

18 April 2026
6
Semarak Bulo Cup XIV, Bupati Sidrap Berharap Lahir Atlet Berprestasi dari Desa

Semarak Bulo Cup XIV, Bupati Sidrap Berharap Lahir Atlet Berprestasi dari Desa

18 April 2026
5
Perjuangkan Hak Pendidik, Ketua PGRI Sidrap Ambil Bagian dalam Konkernas II di Jakarta

Perjuangkan Hak Pendidik, Ketua PGRI Sidrap Ambil Bagian dalam Konkernas II di Jakarta

17 April 2026
5
Gelar Sosialisasi, Pemkab Sidrap Edukasi Masyarakat Terkait Prosedur Tenaga Kerja Luar Negeri

Gelar Sosialisasi, Pemkab Sidrap Edukasi Masyarakat Terkait Prosedur Tenaga Kerja Luar Negeri

17 April 2026
4
UNM dan Pemkab Sidrap Teken MoU: Perkuat Seni Budaya hingga Cetak Profesor Masa Depan

UNM dan Pemkab Sidrap Teken MoU: Perkuat Seni Budaya hingga Cetak Profesor Masa Depan

17 April 2026
10

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Timnas Indonesia U-17 Gagal ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 Usai Ditahan Vietnam
  • Dituding Gelapkan Dana Sewa Hotel Jemaah di Mekkah, Manajemen PT HCB Lakukan Klarifikasi
  • Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Ranperwali Parepare, Pastikan Regulasi Tak Bertentangan
  • Tasming Hamid Terima Kunjungan DPR RI, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah di Parepare

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In