SIDRAP, MNC — Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial SK (42) di Kabupaten Sidrap berhasil diringkus petugas Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Jumat (26/8/2022).
Dari tangan terduga yang ditangkap di Desa Tanene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap sekira pukul 12.30 wita tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Kepala Unit Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap pihaknya itu mengaku berprofesi sebagai petani.
“Kami mengamankan barang bukti dalam kemasan kantongan kresek sebanyak tiga buah berisi sabu seberat 3 kilogram dan satu unit handphone,” jelas mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap ini.
Dia mengungkapkan, bahwa terduga pelaku berhasil diamankan setelah salah seorang personel Tim Gabungan menyamar sebagai pembeli.
“Kani melakukan operasi undercover buy. Setelah terduga berhasil dipancing untuk bertransaksi dan petugas melihat ada barang bukti, dia langsung diringkus di TKP,” terang Sofyan.
Menurutnya, terduga pelaku ditengarai sindikat jaringan luar negeri, Malaysia. “Sudah dibawa ke Polda untuk diperiksa dan kami akan terus melalukan pengembangan demi mengungkap kasus peredaran narkotika ini,” tegas Sofyan. DP