PAREPARE, MNC. – Puluhan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diduga tidak netral pada Pilwalkot Parepare tahun 2018,Ai?? tengah diproses di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Parepare.
Ketua Panwas Kota Parepare Muh. Zainal Asnun mengatakan, tidak kurang dari 40 orang ASN yang sedang diproses untuk mendapatkan sangsi oleh Komisi Aparatur Negeri Sipil ( KASN). “Mereka terlibat politik praktis’, Kata Zainal di ruang kerjanya kemarin.
Keterlibatan para ASN pada politik praktis itu beraneka ragam, seperti berkomentar di media sosial maupun me-like salah satu postingan di media sosial Face book. “Padahal aturan yang dikeluarkan Panwas sangat jelas bahwa tidak diperkenankan untuk me-like salah satu Paslon yang ada di media sosial ”
Pelanggaran itu berdasarkan surat Kementerian Negara Aparatur Negara (Kemenpan) dan KASN UU No. 5/2014 serta disiplin PNS Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010. “Terkait jenis sangsinya, tergantung dari KASN, karena bukan kewenangan Panwas”, katanya.
Sejauh ini, kata Saenal, Panwas belum menemukan adanya keterlibatan ASN yang turut serta saat Paslon melakukan Kampanye. (Suardi/Ika)