SOPPENG, MNC — Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide MP, menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Soppeng, di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin, (12/6/2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Soppeng, Hasmia, SH., MH selaku ketua panitia pelaksana melaporkan bahwa, tujuan dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni pelaksanaan amar putusan hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali. Serta dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti, benda sitaan digudang, barang bukti dan barangrampasan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut, 1. Perkara Narkotika jenis Sabu dengan jumlah Terpidana sebanyak 9 orang yang terdiri dari barang bukti yaitu : Sabu – sabu sebanyak 23, 3638 gram, Alat isap sabu/bong sebanyak 3 buah, Handphone sebanyak 4 Unit, Batang kaca pireks sebanyak 2 buah, Kotak hitam/dos Hp sebanyak 1 buah, Pembungkus sabun zinsui sebanyak 1 buah, Shaset plastic kosong sebanyak 1 bal, Timbangan digital sebanyak 2 unit, Sendok sabu sebanyak 2 buah, Korek gas sebanyak 2 buah.
2. Perkara zina dengan jumlah Terpidana sebanyak 2 orang yang terdiri barang bukti yaitu, celana pendek sebanyak 2 buah, celana dalam 2 buah, baju 1 buah, sarung sebanyak 1 buah, Bh/Bra sebanyak 1 buah.
3. Perkara penganiayaan, pembunuhan dan pencurian sebanyak 3 Terpidana yang terdiri sarung badik 1 buah, Papan Lap/Boart 1 buah, lingis 1 buah dan Pisau 1 buah.
4. Perkara perjudian dan Michat dengan jumlah terpidana sebanyak 3 orang yang terdiri dari barang bukti, Handphone sebanyak 1 unit, akun togel, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI sebanyak 1 buah.
Kajari Soppeng, Salahuddin, SH, MH megucapkan terima kasih kepada jajaran Polres yang telah menegakkan tindak pidana nakotika, dan terima kasih kepada para jaksa yang selalu melakukan koordinasi dengan para penyidik dalam membuktikan perkara ini.
Acara dilanjutkan penandatangan berita acara dan pemusnahan barang bukti, oleh Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama, Wakil Direktur RSUD La Temmamala dan Kadis Kesehatan Kabupaten Soppeng.(ANTHO MASLAN/MNC)