MAMUJU, MERPOS – Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat dan Polda Sulbar, di halaman kantor BNN setempat, Jl. Pettarani Mamuju, Rabu (29/5/2024).
Kehadiran Ketua DPRD Sulbar dalam acara tersebut, menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah dalam memerangi peredaran narkotika di Sulawesi Barat. Dengan turut serta dalam pemusnahan barang bukti narkotika.
Suraidah memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba, yang dilakukan oleh BNNP dan Polda Sulawesi Barat.
Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan adalah, narkotika jenis Metamfetamine (shabu) dengan berat 624,3284 gram. Hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika oleh BNNP Sulawesi Barat, dan barang bukti obat-obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 6900 butir, yang diungkap oleh Polda Sulawesi Barat.
Ketua DPRD Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi saat ditemui awak media usai kegiatan menyampaikan, apresiasi atas Kerja yang dilakukan oleh BNN dan Polda Sulbar, yang telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Sulbar.
“Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh BNN dan Polda Sulawesi Barat, yang telah berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis Shabu dan obat -obatan daftar G, jenis Trihexyphenidyl (THD) yang merupakan Obat terlarang di wilayah Sulbar,” jelas Suraidah,
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah konkret, dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya dukungan dan komitmen dari berbagai pihak, serta rekan-rekan wartawan diharapkan Sulawesi Barat dapat menjadi daerah yang bebas dari peredaran narkotika dan generasi muda dapat tumbuh, dan berkembang tanpa terpengaruh oleh bahaya narkoba,” sebut Suraidah.
(*)