SIDRAP, MERPOS — WE alias HE (23), suami terduga pelaku pemeran video syur yang live di aplikasi TikTok, melaporkan perbuatan tak senonoh istrinya itu ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (12/8/2024).
Warga Desa Lainungan, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel itu didampingi Ketua Inspirasi Wanita Nusantara Indonesia (IWANI) Sidrap, Viena Silka melaporkan kelakuan istrinya, NE alias FI (21) dalam kasus perzinahan.
WE mengaku sangat kecewa atas tindakan tidak terpuji istrinya yang telah menyebarkan rekaman video mesum bersama selingkuhannya di dunia maya. “Saya datang ke sini untuk melaporkan perzinahan terhadap istri sah saya FI dengan lelaki KA yang videonya viral di media sosial TikTok,” ungkap WE.
Lelaki yang memiliki seorang anak hasil perkawinannya dengan NE yang dia nikahi tiga tahun lalu itu juga ditemani ibunya, Rusti saat melapor di Polres Sidrap. “Saya sangat kecewa dan tidak pernah menyangka dia senekad itu melakukan perbuatan tidak senonoh dan sungguh memalukan,” tutur WE dalam dialeg Bugis.
Padahal, menurut WE, sebelum dia memutuskan pisah ranjang dengan NE sekira sebulan lalu, kelakuan istrinya itu wajar-wajar saja. “Tidak ada yang aneh selama ini. Normal-normal saja kami menjalani kehidupan rumah tangga. Makanya saya kaget dan heran dengan kejadian ini,” paparnya.
Hanya saja, WE tidak mengungkap penyebab terjadinya pisah ranjang dengan istrinya itu. Alasan dia tinggalkan NE ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tempo hari, katanya, semata untuk mencari nafkah untuk kebutuhan keluarganya yang di Watangpulu itu.
Akibat perbuatannya dengan lelaki KA yang diakui sebagai mantan kekasihnya itu, NE ditangkap polisi di kediamannya di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Ahad (11/8/2024) dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Lantai II Gedung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Jalan Bau Massepe Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kepada penyidik yang memeriksanya, terduga pelaku mengaku sengaja berhubungan intim dengan lelaki lain sambil siaran langsung karena ingin memperlihatkan kepada suaminya sekaligus untuk menambah kuantitas followers di akun TikTok pribadinya.
Ironisnya, ibu satu anak ini melakukan adegan mesum tersebut dengan mantan kekasihnya berinisial KA. Celakanya lagi, NE mengaku melakukan hubungan terlarang itu di rumah saudara lelaki KA di Lingkungan Palla Bessie, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.
“Sengaja saya live untuk memperlihatkan kepada suamiku, karena dia juga selingkuh. Pernah saya lihat chatnya (bersama pasangan selingkuhnya handphone),” ujar NE saat memberikan keterangan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sidrap, Senin siang.
NE juga mengaku jika adegan vulgar layak sensor bersama bekas pacarnya tersebut ia rekam menggunakan kamera telepon selular (ponsel) pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu, kemudian ia sebarkan melalui aplikasi TikTok, Ahad (11/8/2024) kemarin.
Saat diperiksa penyidik, warga Desa Mattirotasi, Watangpulu, Sidrap ini tak sedikit pun menunjukkan rasa penyesalan dengan perbuatan aib dan memalukan yang telah dilakukannya. Bahkan, perempuam muda ini juga mengaku sedang hamil empat bulan sebelum pisah ranjang dengan suaminya tiga bulan lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, bahwa terduga pelaku video perzinahan live di TikTok ini masih sementara menjalani pemeriksaan. “Kami masih periksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi terkait video viral tersebut,” lontarnya.
Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini menyebutkan jika terduga pelaku video panas di TikTok ini akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrtonik (ITE). IRJAS/DP