SIDRAP, MERPOS — Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Ichsan (Unisan) Sidenreng Rappang (Sidrap), di mana salah seorang dosen perempuan mengaku diperkosa oleh rekan sejawatnya sendiri, mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Daden Sukendar menegaskan, perkara ini harus mendapat perhatian serius. “Terlebih lagi karena ini dilakukan di ruang publik dan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung,” tulisnya via pesan singkat di aplikasi WhatsApp ketika dihuhungi, Sabtu malam (26/4/2025). .
Disebutkannya, Komnas Perempuan tidak mentolerir kasus kekerasan terhadap kaum Hawa. “Ini tidak bisa dibiarkan. Di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun, Komnas Perempuan sangat mengecam hal tersebut,” lontar Daden.
Daden mengaku sangat mempersoalkan kasus ini lantaran kejadiannya berlangsung di ruang publik dan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung. “Apalagi, pelakunya adalah dosen yang mestinya menjadi suriteladan bagi mahasiswa, dan terjadi di kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi semuanya,” kecamnya.
Untuk itu, Daden meminta masukan informasi terakhir kasus kekerasan di lingkungan Kampus Unisan Sidrap ini. “Sejauh ini, belum ada laporan masuk ke Komnas Perempuan,” klaimnya.
Sementara itu, puluhan mahasiswa Unisan Sidrap menggelar aksi protes di depan gerbang kampus perguruan tinggi swasta yang berlokasi di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majelling, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan itu, Jumat (25/4/2025).
Para mahasiswa ini mendesak pihak kampus agar dosen terduga pelaku pencabulan terhadap sesama dosen itu segera dipecat secara permanen dari Universitas Ichsan Sidrap.
Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati mengatakan, kedua dosen yang diduga terlibat kasus asusila tersebut telah dinonaktifkan sementara dari semua aktivitas akademik hingga proses hukum yang berjalan selesai.
Hanya saja, langkah pihak kampus tersebut belum cukup meredam kekecewaan para mahasiswa yang mendesak adanya pemecatan resmi terhadap terduga pelaku, bukan sekadar penonaktifan sementara sebagai tenaga pengajar di kampus itu.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Dosen Unisan Sidrap berinisial LI (41) melaporkan rekan sejawatnya berinisial MJ (36) di Markas Kepolisian Resor (Polres) setempat karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Laporan LI tersebut telah teregister resmi di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap dengan Nomor LPB/202/IV/2025/SPKT/RES SIDRAP/POLDA SULSEL sejak 11 April 2025 lalu.
Sebagaimana laporannya di kepolisian, dosen Fakultas Ekonomi Unisan Sidrap ini menyebutkan jika kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di lingkungan kampus tempatnya mengajar pada 21 Februari 2025 lalu.
Kejadian ini bermula ketika LI pulang dari jogging sore di Stadion Ganggawa Sidrap. Tanpa ia sadari, MJ ternyata membuntutinya hingga ke mess kampus tersebut.
LI mengaku tidak langsung melapor ke pihak berwajib usai peristiwa berlangsung lantaran terduga pelaku melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap dirinya. “Saya takut sekali waktu itu, apalagi dua minggu setelah kejadian, pelaku sempat mengancam lagi,” papar LI.
Ia mengaku baru berani melapor setelah mendapat dukungan dari keluarga, usai mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku. “Berkat keluarga yang terus menyemangati, akhirnya saya berani melapor. Saya tidak tahan terus-terusan hidup dalam ketakutan,” ujar LI.
Saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut sedang bergulir di Polres Sidrap. Pihak kampus dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas demi memastikan keadilan bagi korban serta menjaga integritas di lingkungan pendidikan. IRJAS/DP