ENREKANG, MERPOS — Unit Reskrim Polsek Enrekang, Polres Enrekang, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kabel tower milik Telkomsel, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang, Selasa (29/4/2025).
Kapolsek Enrekang, AKP Lukman, SH, menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada bulan Maret 2025. Pelaku berinisial AM diduga kuat telah melakukan pencurian kabel power tower Telkomsel, yang berada di Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.
“Pelaku masuk ke lokasi tower secara diam-diam dan memotong kabel menggunakan alat tang potong. Aksinya kemudian diketahui warga sekitar dan langsung dilaporkan ke Polsek,” ungkap AKP Lukman.
Menanggapi laporan warga, personel Polsek Enrekang langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian, mengamankan pelaku, dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah penyidikan dan pemberkasan tuntas, pihak kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Enrekang, Aipda Musakkir, SH, didampingi sejumlah personel, dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan.
Barang bukti yang turut diserahkan terdiri dari : 2 buah obeng model plat,1 buah tang,
3 gulung kabel power warna hitam merk Eterna SPLN 42 NYAF 2.5 f 450/750 V dengan total panjang 21 meter.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, SH, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Enrekang, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Dengan pelimpahan tahap II ini, maka penanganan kasus sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam kondisi aman dan lengkap,” jelasnya.(YUDI HANRENG/MERPOS)