SIDRAP, MERPOS — Warga masyarakat di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang bermohon Surat Keterangan Berbadan Sehat di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diwajibkan membayar biaya administrasi.
Besaran dana yang dikeluarkan untuk mendapatkan dokumen kesehatan ini bervariasi. Beberapa Puskesmas mengenakan tarif sebesar Rp50 ribu, namun ada juga hanya Rp25 ribu. Bahkan ada juga yang sama sekali tanpa bayar.
Hal ini mengundang pertanyaan bagi warga, khususnya yang bermohon surat keterangan kesehatan lantaran biaya yang mereka keluarkan berbeda-beda di masing-masing tempat.
Informasi yang kami peroleh, untuk mengurus surat keterangan kesehatan
di Puskesmas Lawawoi, Kecamatan Watangpulu, warga diwajibkan membayar biaya administrasi Rp50 ribu. Begitu juga di Puskesmas Baranti dan sejumlah kecamatan lainnya.
Berbeda dengan pengakuan pemohon dari Desa Teteaji dan Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellulimpoe. Mereka hanya diminta membayar Rp25 ribu untuk mendapatkan surat keterangan serupa di Puskesmas Amparita.
Anehnya lagi, penduduk di Kecamatan Maritengngae yang bermohon surat kesehatan di Puskesmas Pangkajene justru tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. “Ini cukup membingungkan. Karena di tempat kami harus bayar (biaya administrasi,” sebut salah seorang warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Dr. Ishak Kenre mengatakan, pengenaan biaya administrasi untuk surat keterangan kesehatan di Puskesmas tersebut merupakan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Layanan ini tidak terkaper dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jadi, masyarakat dikenakan biaya langsung. Dananya langsung masuk ke dalam Kas BLUD dan tercatat sebagai penerimaan,” kata Ishak Kenre saat dimintai konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis siang (27/11/2025).
Menurutnya, pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidrap Nomor 84 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Pusat Kesehatan Masyarakat,
Sedangkan untuk mengratisasikan penerbitan surat keterangan kesehatan di Puskesmas Pangkajene, Ishak mengatakan jika hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sidrap yang menyebutkan bahwa bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sidrap tidak dikenakan biaya untuk mengurus surat keterangan kesehatan.
“Jadi ada Surat Edaran di bawah Perbup Bupati, sehingga sebagian Puskesmas mengikuti rekomendasi tersebut. Salah satunya Puskesmas Pangkajene,” pungkas Dosen Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Muhammadiyah (ItkesMu) Sidrap ini. IRJAS/DP






