• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Sabtu, 24 Januari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Daerah

Bermohon Surat Keterangan Berbadan Sehat di Puskesmas Bayar Rp50 Ribu? Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Sidrap

Admin by Admin
27 November 2025
- Daerah
0
A A
0
10
Bagikan
26
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MERPOS — Warga masyarakat di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang bermohon Surat Keterangan Berbadan Sehat di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diwajibkan membayar biaya administrasi.

Besaran dana yang dikeluarkan untuk mendapatkan dokumen kesehatan ini bervariasi. Beberapa Puskesmas mengenakan tarif sebesar Rp50 ribu, namun ada juga hanya Rp25 ribu. Bahkan ada juga yang sama sekali tanpa bayar.

Berita Lainnya

Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT

PLN UID Sulselrabar Gelar Bakti Sosial Desa Siaga Bencana di Tegal Parepare

PLN Bersama Orari Lokal Parepare Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Darurat Bencana

Hal ini mengundang pertanyaan bagi warga, khususnya yang bermohon surat keterangan kesehatan lantaran biaya yang mereka keluarkan berbeda-beda di masing-masing tempat.

Informasi yang kami peroleh, untuk mengurus surat keterangan kesehatan
di Puskesmas Lawawoi, Kecamatan Watangpulu, warga diwajibkan membayar biaya administrasi Rp50 ribu. Begitu juga di Puskesmas Baranti dan sejumlah kecamatan lainnya.

Berbeda dengan pengakuan pemohon dari Desa Teteaji dan Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellulimpoe. Mereka hanya diminta membayar Rp25 ribu untuk mendapatkan surat keterangan serupa di Puskesmas Amparita.

Anehnya lagi, penduduk di Kecamatan Maritengngae yang bermohon surat kesehatan di Puskesmas Pangkajene justru tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. “Ini cukup membingungkan. Karena di tempat kami harus bayar (biaya administrasi,” sebut salah seorang warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Dr. Ishak Kenre mengatakan, pengenaan biaya administrasi untuk surat keterangan kesehatan di Puskesmas tersebut merupakan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Layanan ini tidak terkaper dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jadi, masyarakat dikenakan biaya langsung. Dananya langsung masuk ke dalam Kas BLUD dan tercatat sebagai penerimaan,” kata Ishak Kenre saat dimintai konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis siang (27/11/2025).

Menurutnya, pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidrap Nomor 84 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Pusat Kesehatan Masyarakat,

Sedangkan untuk mengratisasikan penerbitan surat keterangan kesehatan di Puskesmas Pangkajene, Ishak mengatakan jika hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sidrap yang menyebutkan bahwa bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sidrap tidak dikenakan biaya untuk mengurus surat keterangan kesehatan.

“Jadi ada Surat Edaran di bawah Perbup Bupati, sehingga sebagian Puskesmas mengikuti rekomendasi tersebut. Salah satunya Puskesmas Pangkajene,” pungkas Dosen Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Muhammadiyah (ItkesMu) Sidrap ini. IRJAS/DP

Tagar: Bayar Rp50 RibuBermohon Surat Keterangan Berbadan SehatPenjelasan Kadis Kesehatan SidrapPuskesmas
Bagikan4KirimTweet3

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT

Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT

23 Januari 2026
3
PLN UID Sulselrabar Gelar Bakti Sosial Desa Siaga Bencana di Tegal Parepare

PLN UID Sulselrabar Gelar Bakti Sosial Desa Siaga Bencana di Tegal Parepare

21 Januari 2026
14
PLN Bersama Orari Lokal Parepare Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Darurat Bencana

PLN Bersama Orari Lokal Parepare Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Darurat Bencana

20 Januari 2026
15
Wali Kota Parepare Tasming Hamid memimpin Rakor Awal Tahun di Ruang Pola Setdako Parepare

Pemkot Parepare Matangkan Program 2026 Lewat Rakor Evaluasi Awal Tahun

12 Januari 2026
2
Dua Pemain Siswa Berprestasi SMA Negeri 7 Pinrang Lolos ke Semifinal Barugae Cup 1 2025

Dua Pemain Siswa Berprestasi SMA Negeri 7 Pinrang Lolos ke Semifinal Barugae Cup 1 2025

9 Januari 2026
77
Maksimalkan Penyerapan Produksi Panen, Bulog Sidrap Sarankan Penggilingan Beras Bangun Gudang

Maksimalkan Penyerapan Produksi Panen, Bulog Sidrap Sarankan Penggilingan Beras Bangun Gudang

8 Januari 2026
39

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In