• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Minggu, 16 November, 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Hukum & Kriminal

Ali Usman SosialisasikanAi??Perda Sulsel Nomor 2/2017

Admin by Admin
20 Maret 2018
- Hukum & Kriminal
0
A A
0
3
Bagikan
7
Melihat
PostingBagikanTwit

PINRANG, MNC. -Anggota DPRD Sulsel, HM Ali Usman menegaskan, harus dibedakan antara kampanye dan sosialisasi bagi anggota DPRD. Sebab, banyak juga masyarakat yang beranggapan jika anggota dewan yang melakukan sosialisasi produk hukum dikatakan berkampanye. Padahal, kampanye bagi anggota dewan, apalagi jika menjadi juru kampanye, tentu harus mengantongi izin cuti dan kegiatan ini murni sosialisasi.

Penegasan itu disampaikan Ali Usman pada acara sosialisasi Perda Sulsel nomorAi??2/2017Ai??tentang wajib belajar pendidikan menengah di Gedung PKK Kecamatan Paleteang yang dihadiri Camat Paleteang, Fakhrullah, unsur MuspikaAi?? dan masyarakat kecamatan Paleteang, Jumat (16/3) lalu.

Berita Lainnya

Tangani Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Orang Tersangka

Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy Kepada Ayah Almarhum, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara

Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

Legislator Partai Hanura ini mengatakan, penyebarluasan produk hukum perda NoAi??2/2017merupakan salah satu tugas anggota DPRD. Anggota dewan itu berasal dari partai politik dan parpol ini tentu juga punya dukungan terhadap paslon pilkada. Namun, harus dipahami yang mana bentuk sosialisasi dan kampanye.

Terkait perda nomorAi??2/2017, mantan Sekda Pinrang ini menyebutkan, wajib belajar pendidikan menengah merupakan perintah UU. Tujuan perda pendidikan ini, katanya, adalah untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan serta mewujudkan pendidikan yang bermutu. Usman berharap, dengan perda ini mengharuskan lulusan pendidikan dasar melanjutkan pendidikan selanjutnya atau ke jenjangAi?? menengah.

Camat Paleteang, Fakhrullah mengungkapkan, wajib belajar pendidikan menengah merupakan pendidikan minimal yang harus diikuti peserta didik yang lulus di jenjang pendidikan dasar.

“Wajib belajar ini dapat dilakukan pada jalur pendidikan formal maupun non formal, seperti program paket c. Olehnya itu, peserta didik lulusan pendidikan dasar wajib mengikuti pendidikan menengah,” kata Fakhrullah. (busrah/Ika)

Bagikan1KirimTweet1

Berita Terkait

Tangani Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Orang Tersangka

Tangani Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Orang Tersangka

3 September 2025
18
Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy Kepada Ayah Almarhum, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara

Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy Kepada Ayah Almarhum, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara

19 Agustus 2025
8
Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

30 April 2025
14
Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

30 April 2025
9
Dugaan Pemerkosaan Oknum Dosen di Unisan Sidrap, Daden Sukendar Minta Korban Melapor ke Komnas Perempuan

Dugaan Pemerkosaan Oknum Dosen di Unisan Sidrap, Daden Sukendar Minta Korban Melapor ke Komnas Perempuan

27 April 2025
18
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

26 April 2025
8

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Setelah Lama Menunggu Perbaikan, Akhirnya Jl Lanu’ Mang Rappang Mulai Dikerjakan
  • Sidrap Kirim 24 Atlet Basket ke Pra Porprov, Bupati Beri Motivasi Mental Juara
  • Wabup Sidrap Dorong Guru TIK Ciptakan Generasi Hebat Lewat Roadshow Robotika
  • Plt. Kadis Kominfo Sidrap Hadiri Pelantikan Ketua JMSI Sulsel

TABLOID MERPOS edisi 176, JUNI+ JULI ,2025

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In