PINRANG, MNC. – Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang menggelar Aksi Unjuk Rasa mendesak Panwaslu mengusut dugaan money politik, di kantor Panwaslu di Jl. Dr. Wahidin SudiroAi?? Husodo, Pinrang, Jumat (4/5).
Dalam tuntutannya, massa Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang menuding calon kandidat Bupati Pinrang nomor urut 1 telah melakukan money politic (politik uang) pada pelaksanaan kampanye di Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Minggu, 29 April 2018.
Koordinator Lapangan Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang, Ancu mendesak Panwaslu bekerja secara profesional dalam menangani setiap dugaan laporan pelanggaran, termasuk dugaan money politik Paslon No. Urut 1 Bersalam.
Dikatakan, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 73, menyebutkan, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Menurut Ancu, Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain Calon atau Pasangan Calon, kata Ancu, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak Iain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
Ancu menilai tindakan pelanggaranAi?? peserta Pemilukada yang oleh Paslon nomor urut 1 jelas mencoreng prosesi Pemilukada di Pinrang. Sebab terbukti pasangan nomor urut 1 melakukan money politic (Politik Uang) pada pelaksanaan kampanye di Kelurahan Langnga Minggu lalu. “Tindakan politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 1 tersebut dengan jelas melanggar peraturan KPU”, tandas Koordinator Lapangan Aksi unjuk rasa tersrbut.
Ancu mengutif Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 73, menyebutkan, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), katanya,Ai?? berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Sulsel dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dia juga menjelaskan Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi unjuk rasa yang digelar Massa Aliansi Demokrasi Pemerhati Pinrang memadati area depan kantor Panwaslu Pinrang dan dijaga ketat personil Polres Pinrang.(Aswar Azhar/ika).