PINRANG, MNC – Kasus penyerangan wartawan oleh oknum Kades Massewae Ibrahim tejadi di dalam dan diluar kantor desa Massewae berbuntut pelaporan polisi di kantor Polsek Duampanua Pinrang Sulawesi Selatan, 18 Mei 2020 pekan lalu.
Ketua LSM KIPFA (Kelompok Independen Pencari Fakta) RI Mattau Kulattang meminta pihak kepolisian agar pelaku penyerang wartawan dijerat dengan pasal berlapis.
“Menyerang wartawan dengan parang itu sudah perencanaan pembunuhan, Apalagi serangannya itu berulang kali, Membawa sajam saja tanpa ijin itu sudah pidana apalagi ini sudah menyerang” sebutnya.
Selain perencanaan pembunuhan, Lanjut Mattau Kulattang, Pelaku juga jelas melanggar Undang Undang No.40. Tahun 1999 tentang kebebasan pers. Paparnya.
Hal senada disampaikan Ketua Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW) Jasmir Lainting.
Menurutnya selain dijerat pasal berlapis, Pekerjaan Oknum Desa Massewae wajib diperiksa kebenarannya. ” Polisi harus jeli turun kelapangan memeriksa proyek yang disorot warga didesa itu, Dan hendak diklarifakasi wartawan.
Terpisah Ketua PWI Pinrang Masrul Umar kepada media menyayangkan terjadinya inseden itu.
Sangat disayangkan memang, Untung wartawan menguasai tapak suci andaikan tidak, jelas wartawan menjadi korban pemarangan atau pembunuhan.
Menyikapi hal ini, Masrul Umar menambahkan agar inseden yang sama tidak terulang, PWI Ajattapareng meminta polisi segera melakukan penahanan terhadap pelaku.
Kalau sampai hari Senin belum ada penahanan, PWI seajatappareng bersama aliansi LSM akan mengambil sikap tegas. Tandasnya.(ASWAR AZHAR MNC)