PINRANG, MNC – Hanya dalam waktu dua hari, tim Unit Tipiter di back up Unit Resmob bersama Unit Opsnal Intelkam Polres Pinrang berhasil mengamankan 20 unit mobil truk pengangkut material pasir tanpa ijin ke luar daerah Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara menyebut mereka yang diamankan Masing – masing adalah para sopir, kernet dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan dari supir dan kernet truk itu ada beberapa truk yang mengambil material pasir di perusahaan yang ada ijin tambang dan ada juga yang mengambil di ponton – ponton tidak berijin.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, AKP Dharma. Pemilik ponton juga diperiksa terkait ijin tambang. ” Kami telah melakukan langkah – langkah kegiatan preventif dan memberikan himbauan kepada sopir sekaligus memeriksa pemilik tambang. selanjut dilakukan serah terima 20 unit mobil truk kepada pemiliknya” ujarnya.
Perwira tiga balok dipundaknya ini menambahkan bahwasanya kegiatan pertambangan sesuai UU harus memiliki ijin usaha. Tanpa ijin tersebut maka itu ilegal. ” Kedepan Satreskrim akan tetap melakukan penindakan terhadap pengangkutan material tambang (pasir). Bagi yang tidak memiliki ijin maka akan dilakukan penangkapan” tegasnya.(ASWAR AZHAR MNC)