PINRANG, MNC. – Setelah membunuh lelaki Ismail, di Kampung Sempang, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang satu setengah tahun yang lalu, Anwar alias Derita, 32 tahun, akhirnya ditangkap Polisi, Kalimantan Selatan.
Pelarian Anwar, lelaki kelahiran Benteng Pinrang yang sudah berjalan selama 1 tahun 6 bulan itu, harus terhenti setelah dibekuk petugas gabungan dari Polres Pinrang, Polda Sulsel dan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Polres Tabalong, diAi?? Desa Harus Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Buronan Polres Pinrang itu, kepada penyidik mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan bersama tiga rekannya yang menyebabkan lelaki Ismail alias Romo tewas, warga Sempang, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Peristiwa yang menyebabkan RomoAi?? tewas, terjadi pada 8 September 2016 lalu, di Kampung Sempang, Patampanua, Pinrang. Sedang tiga rekannya yang lain, hingga kini masih menjadi buron yang tercatat dalam DPO Polres Pinrang.
Sumber MERPOSnews.com di Polres Pinrang membenarkan penangkapan seorang dari empat DPO Polres Pinrang terkait pembunuhan lelaki Ismail alias Romo, warga Sempang pada September 2016 lalu.
Diungkapkan, bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan buronan bernama Anwar di wilayah Kalimantan Selatan. Berdasar informasi tersebut tim resmob Polres Pinrang melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel dan selanjutnya ke Polda Kalimantan Selatan serta Polres Tabalong.
Tim Gabungan Polda dan Polres Pinrang berangkat ke Kaltim pada Minggu (11/3)18) dan selanjutnya bersama Tim Polda Kalsel dan Polres Tabalong melalukan penangkapan, Senin dini hari sekitar pukul 05.00.(Aswar Azhar/Ika)