PINRANG, MNC — Kolabarasi tim resmob Satreskrim Polres Sidrap di back up tim Resmob Satreskrim Polres Pinrang, Patut di acungi jempol. Itu setelah berhasil menangkap AA alias Ali Borju (37 th) Pelaku pemerkosaan terhadap bunga (samaran) anak di bawah umur.
AA ditangkap di rumah kediaman orangtunya sekitar pukul 17.00 wita di Aressie Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, Rabu, 27 November 2019.
Kronologis kejadian yang menimpa Bunga. Kamis, 21 November 2019, di tonrongnge pekan lalu. Berawal saat pelaku AA meminta tolong kepada korban agar ikut membantu mengedarkan undangan pernikahan anak tirinya.
Singkat cerita bunga, di dalam mobil pelaku mengancam korban menggunakan samurai agar melayani nafsu bejatnya.
Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah dan menangis saat pelaku melucuti pakaian dan memperkosanya.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara melalui via selulernya membenarkan, Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Sidrap.(ASWAR AZHAR/MNC)