• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Selasa, 13 Mei, 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Pemkab Sidrap

Awal September 2024, Realisasi Penerimaan PAD Sidrap Capai Rp105 M

Admin by Admin
9 September 2024
- Pemkab Sidrap
0
A A
0
2
Bagikan
6
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MERPOS — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap, Jimmi Harun menyampaikan laporan terkini realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) saat menjadi inspektur upacara bendera di Lapangan Upacara Kompleks SKPD, Senin (9/9/2024).

Dalam paparannya, Jimmi mengungkap saat ini realisasi penerimaan PAD mencapai Rp105 miliar dari target PAD Rp175 miliar.

Berita Lainnya

Bupati Tudang Sipulung di Kanie, Bahas Peran Pemerintah dan Petani Sukseskan IP300

Pelantikan Pengurus BKPRMI Sidrap dan Wisuda Santri Akbar LPPTKA, Bupati Syaharuddin Berikan Apresiasi

Dipadati Ribuan Penonton, Kejurda Seri 2 MARADONA Grasstrack dan Motocross Dibuka Bupati Sidrap

“Alhamdulillah, per 5 September 2024 sudah memasuki angka Rp105 miliar, ini merupakan capaian luar biasa pada tahun ini,” cetusnya.

Jimmi Harun merinci, untuk pajak daerah realisasi penerimaan Rp33 milyar dari target Rp55 miliar, sementara pendapatan lain-lain yang sah sudah di angka Rp.65 milyar. Kemudian untuk capaian retribusi Rp3 miliar dari target Rp12 miliar.

“Kami berharap kepada OPD pengelola PAD agar kiranya lebih menggenjot lagi dan melakukan inovasi utamanya untuk pajak retibusi dalam rangka untuk mencapai target Rp12 miliar,” lontarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jimmi Harun mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera mengaktifkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam transaksi sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi pembayaran digital yang efisien dan aman.

“Jadi kita harap ASN dapat mengaktifkan mobile banking sehingga pada pelaksanaan pemungutan dan pembayaran pajak dan retibusi dapat dilakukan dengan cara non tunai baik itu QRIS maupun kanal-kanal pembayaran lainnya,” ajaknya.

Jimmi Harun selanjutnya mengutarakan, waktu program penghapusan denda PBB diperpanjang hingga 15 September 2024.

“Kami harap seluruh ASN baik PNS, PPPK maupun honorer agar mengingatkan kepada keluarga maupun masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu program penghapusan denda PBB,” harapnya.

Selain itu, ia menyampaikan batas waktu untuk mutasi PBB yakni 30 September 2024. Bagi yang ingin melakukan mutasi PBB, imbuhnya, bisa langsung datang ke kantor Bapenda dan akan dilayani tanpa dipungut biaya.

“Mungkin saat ini masih ada PBB yang belum sesuai nama atau luas bisa datang langsung ke kantor Bapenda untuk mengurus perubahan data dan akan dilayani secara gratis, jadi warga tidak perlu lagi membayar biaya administrasi yang biasanya diperlukan untuk proses mutasi PBB,” pungkas Jimmi. IRJAS/DP

Tagar: Pemkab Sidrap
Bagikan1KirimTweet1

Berita Terkait

Bupati Tudang Sipulung di Kanie, Bahas Peran Pemerintah dan Petani Sukseskan IP300

Bupati Tudang Sipulung di Kanie, Bahas Peran Pemerintah dan Petani Sukseskan IP300

12 Mei 2025
11
Pelantikan Pengurus BKPRMI Sidrap dan Wisuda Santri Akbar LPPTKA, Bupati Syaharuddin Berikan Apresiasi

Pelantikan Pengurus BKPRMI Sidrap dan Wisuda Santri Akbar LPPTKA, Bupati Syaharuddin Berikan Apresiasi

11 Mei 2025
21
Dipadati Ribuan Penonton, Kejurda Seri 2 MARADONA Grasstrack dan Motocross Dibuka Bupati Sidrap

Dipadati Ribuan Penonton, Kejurda Seri 2 MARADONA Grasstrack dan Motocross Dibuka Bupati Sidrap

10 Mei 2025
15
Peringkat Pendapatan Daerah di Sulsel Januari-April 2025, Sidrap Tertinggi Persentasenya

Peringkat Pendapatan Daerah di Sulsel Januari-April 2025, Sidrap Tertinggi Persentasenya

10 Mei 2025
16
Musyawarah Turun Sawah, Bupati Sidrap Motivasi Petani Bulo Watang Terapkan IP300

Musyawarah Turun Sawah, Bupati Sidrap Motivasi Petani Bulo Watang Terapkan IP300

10 Mei 2025
9
Bupati Sidrap Hadiri Musrenbang RPJMD Sulsel 2025–2029

Bupati Sidrap Hadiri Musrenbang RPJMD Sulsel 2025–2029

9 Mei 2025
7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Service panggil

Berita Terbaru

  • Pererat Tali Silaturahmi, Warga Graha D’Nailah Parepare Lanjutkan Arisan ke Periode Kedua
  • Bupati Tudang Sipulung di Kanie, Bahas Peran Pemerintah dan Petani Sukseskan IP300
  • Tragis! Ahmad Hilang di Irigasi, Ditemukan Tak Bernyawa Sehari Kemudian
  • Intip Kakao dan Porang di Bulukumba, Ketua DPD P3AD Sulsel Saksikan Panen Disertisifikasi Tanam

TABLOID MERPOS edisi 172, NOVEMBER-DESEMBER ,2024

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In