SIDRAP, MNC.A� — Pengadilan Negeri (PN) SidrapA� menjatuhkan vonis hukuman selama satu bulan pidana penjara dengan masa percobaan selama enam bulan kepada Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Sosdukcapil) Kabupaten Sidrap, Syaharuddin Laupe, Rabu (9/5/2018).
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Brelly Yuniar DWH yang mengadili perkara tersebut, dikatakan, terdakwa Syaharuddin Laupe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sidrap 2018.
a�?Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan,a�? sebut Brelly didampingi Hakim Anggota Rahmi Dwi Astuti.
Selain vonis satu bulan, Syaharuddin juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 3 juta subsider kurungan selama satu bulan. Terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, Pasal 197 dan pasal-pasal lain dalam KUHAP serta peraturan lain.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sidrap ini lebih ringan satu bulan dibanding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan kurungan.
Terdakwa Syararuddin Laupe yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diseret ke Meja Hijau setelah sebelumnya kedapatan membawa baliho salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang akan ikut bertarung dalam perhelatan politik Pilkada Sidrap 2018 beberapa waktu lalu. (Muh. Aryanda/ika).