PINRANG, MNC – Bunga (12 th) nama samaran, gadis di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh SP ayah tirinya sendiri di salah satu kebun di Kampung Lamajjakka, Desa Watang Pulu Pinrang Sulawesi Selatan.
Kronologis kejadian yang dialami bunga berawal saat korban diajak dan dibonceng oleh pelaku SP untuk pergi membeli telur.
Namun ditengah perjalanan pelaku menghentikan motornya dan menggendong korban ke dalam kebun dan memaksa korban melayaninya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita menyebut kejadian itu terjadi di bulan Juni 2020. “Berdasarkan laporan awal yang kami terima dari lembaga P2TPA2 jika di Kampung Lamajakka,Suppa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Selanjutnya tanggal 09 Juni 2020, Tim PPA Polres Pinrang melakukan penangkapan kepada pelaku yang saat itu berada di kolom rumah”. Paparnya.
Di Introgasi Polisi, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dengan mengancan dan menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara membenarkan Pelaku telah diamankan di Makopolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.(ASWAR AZHAR MNC)