BARRU, MNC – Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si mengikuti Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Resiko Dalam Perizinan Tambang. Pada rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 secara virtual di Barru Smart Centre, Rabu (1/12/2021).
Kegiatan ini, dilaksanakan di kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai lokasi pelaksanaan yang diikuti oleh Seluruh Kabupaten/Kota se-Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Kaltim dan Kalut.
Pada Hari Anti Korupsi Sedunia dibuka oleh, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi.”
Ketua KPK, menyampaikan, Bangsa ini dilanda bencana alam dan non alam terdiri dari narkoba, terorisme dan radikalisme dan korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan yang tak bisa ditelorir karena merugikan negara, untuk itu jangan melakukan korupsi.” pesan Ketua KPK kepada seluruh Peserta.
Firli Bahuri menyampaikan Salah satu untuk mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional,
Lebih lanjut Ketua KPK menyampaikan, Apa itu Korupsi ?
(UU No.31/1999 Jo.UU No.20/2001) (EXTRAORDINARY CRIME) Korupsi adalah Kejahatan serius, Negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi.
Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara. Tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat, dan hak asasi manusia. Karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan (Corruption is a Crime Against Humanity), ujarnya.
Ia juga menyampaikan peran penting Kepala Daerah, yaitu mewujudkan tujuan Negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, menjamin keberlangsungan Program Pembangunan Nasional.
Dikatakan bahwa, Pemberantasan Korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu pendidikan masyarakat sebagai core business, KPK disamping pencegahan juga penindakan.
Dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan yaitu pendekatan pendidikan Masyarakat (public education approach). Pendekatan Pencegahan (Preventif approach). Pendekatan Penindakan (Law enforcement approach).
HMS/AWANG
Bupati H.Suardi Saleh bersama jajaran Pemkab Barru. (Foto : Hms)