PINRANG, MNC.Ai?? Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pinrang H. Andi Aslan Patonangi menyambut baik rencana Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk membuka kantor BNNK di Kabupaten Pinrang.
Aslam Patonangi menyampaikan persetujuannya itu langsung Kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Mardi Rukmianto, pada saat berlangsungnya kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (PAGN), di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Rabu (28/2/2018) kemarin.
Sementara Japolda Sulsel juga menyambut hangatAi?? respon positif Bupati Pinrang atas kehadiran Kantor BNNK diAi?? Pinrang.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Mardi Rukmianto menilai, berdirinya BNNK Pinrang akan kelak akan lebih mempermudah koodinasi untuk mencegah dan memberantas narkobaAi?? hingga ke akar-akarnya.
Menurut Kapolda, tugas BNNK yaitu mengkoordinasikan perangkat daerah dan instansi Pemerintah di tingkat Kabupaten dalam mengimplementasikan kebijakan dan pelaksanaan pencegahan serta peredaran gelap narkoba di wilayah ini.
Selain itu, katanya, juga membentuk Satuan Tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Pada kesempatan itu,Ai?? Bupati PinrangAi?? Aslam PatonangiAi?? mengingatkan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tanah air, termasuk di Pinrang sudah memasuki fase berbahaya dan menjadi ancaman serius terhadap berbagai sendi kehidupan Bangsa dan Negara.
Buktinya, kata Dalam, jumlah kasus dan tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan di Pinrang terus meningkat tajam. Kami sudah ingatkan masyarakat Pinrang akan bahaya narkoba ini. Namun ironisnya, tamabahbya, muncul kasus baru lagi pada kalangan anak di bawah umur yaitu penyalahgunaan lem fox.
UntukAi?? itu, Aslam berjanji akan segera menerbitkan surat edaran kepada toko material untuk tidak melayani pembelian lem fox secara besar atau melayani pembelian lem fox kepada anak usia sekolah. (mas/ika)