SIDRAP, MNC –– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, menggelar Rapat Paripurna terkait tiga rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD Sidrap, Jumat (21/2/2020).
Ada dua agenda utama rapat. Pertama, mendengarkan tanggapan Bupati Sidrap atas pemandangan umum fraksi DPRD atas Ranperda Penetapan Desa dan Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik. Tanggapan disampaikan langsung Bupati Sidrap, H Dollah Mando.
Agenda kedua yaitu jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas pendapat Bupati Sidrap terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Ketua Bapemperda DPRD Sidrap, H Pathuddin tampil memaparkan jawaban tersebut.
Rapat paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan dan didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II, Kasman. Hadir, Wabup Sidrap, H Mahmud Yusuf, Danramil Maritengngae Kapten Sukardi dan Kapolsek Maritengngae Ipda Abd Samad.
Bupati Sidrap, H Dollah Mando menyampaikan, pihaknya sangat menghargai niat baik, saran, kritikan dan harapan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
“Pembahasan ranperda yang sifatnya lebih mendalam dan teknis tentunya akan dilaksanakan di tingkat pansus bersama SKPD teknis dalam rangka menciptakan produk hukum daerah yang dapat dilaksanakan serta memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan,” papar Dollah.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Sidrap, Pathuddin, mengapresiasi saran konstruktif pemerintah daerah sehubungan ranperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
“Kami sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda ini,” kuncinya. (Aryanda DP)