• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Kamis, 4 Desember, 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Sosial Kontrol

Diduga Fasum Disertifikat Hak Milik ?

Admin by Admin
17 Desember 2024
- Sosial Kontrol
0
A A
0
Kantor Pertanahan Kota Parepare. (Foto : MERPOS)

Kantor Pertanahan Kota Parepare. (Foto : MERPOS)

49
Bagikan
125
Melihat
PostingBagikanTwit

PAREPARE, MERPOS – Fasilitas Umum (Fasum) adalah segala sarana dan prasarana yang di sediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Agar mencapai suatu kepentingan atau tujuan tertentu yaitu memudahkan masyarakat dalam melakukan pekerjaan atau aktifitas kegiatan sehari-hari.

Namun salah seorang warga jalan Pelita Tenggara, mengklaim fasilitas umum yang merupakan jalan atau lorong yang digunakan warga setempat untuk akses keluar masuk rumah tinggal mereka sebagai miliknya, dan diduga telah dibuatkan Sertifikat hak milik.

Berita Lainnya

Rekomendasi Pembelian Solar Bersubsidi untuk Petani Rawan Disalahgunakan, Polisi dan Masyarakat Diharap Mengawasi

Selamatkan Masyarakat dan Pelajar Dari Penyalahgunaan Narkoba, IPDA Amdaryono Beri Penyuluhan di Desa Corawali

Cegah P4GN, KBO Satuan Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Kulo

Wartawan MERPOS saat melakukan konfirmasi di kantor Pertanahan Parepare, hanya memberikan keterangan berdasarkan gambar situasi serifikat hak milik salah satu warga yang bersebelahan lorong di jalan Pelita Tenggara itu.

“Kalau berdasarkan Sertifikat batasnya menunjukkan Lorong, namun belum bisa kami jawab kalau Lorong tersebut bersertifikat, itu kewenangan kepala kantor, kata Mila, salah satu staf Kantor Pertanahan Parepare kepada MERPOS, Selasa (17/12/2024) sore tadi.

Salah seorang Praktisi Hukum melontarkan bahwa, Sesuai aturan, jika ada orang-orang tertentu menggunakan sarana dan prasarana perumahan atau fasilitas umum tanpa ijin, maka pada dasarnya mereka melakukan pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU No. 26 Tahun 200, yang dapat dikenai sanksi Administratif atau sanksi Pidana.

Mengenai sanksi Pidana diatur dalam Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Jika tindak Pidana tersebut mengakibatkan kerugian atas harta benda atau kerusakan barang orang lain, maka pelaku tersebut dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).
DUS/MAP

Tagar: Diduga FasumDisertifikat Hak Milik
Bagikan20KirimTweet12

Berita Terkait

Rekomendasi Pembelian Solar Bersubsidi untuk Petani Rawan Disalahgunakan, Polisi dan Masyarakat Diharap Mengawasi

Rekomendasi Pembelian Solar Bersubsidi untuk Petani Rawan Disalahgunakan, Polisi dan Masyarakat Diharap Mengawasi

5 Agustus 2025
56
Selamatkan Masyarakat dan Pelajar Dari Penyalahgunaan Narkoba, IPDA Amdaryono Beri Penyuluhan di Desa Corawali

Selamatkan Masyarakat dan Pelajar Dari Penyalahgunaan Narkoba, IPDA Amdaryono Beri Penyuluhan di Desa Corawali

6 Juni 2024
37
Cegah P4GN, KBO Satuan Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Kulo

Cegah P4GN, KBO Satuan Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Kulo

30 Mei 2024
18
Pengangkatan Perangkat Desa Maponu Diduga Tabrak Aturan, Diminta Ketegasan PMD Pasangkayu

Pengangkatan Perangkat Desa Maponu Diduga Tabrak Aturan, Diminta Ketegasan PMD Pasangkayu

24 November 2023
79
Kapolres Sidrap Bersama Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Religi ke Panti Asuhan Aisyiyah

Kapolres Sidrap Bersama Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Religi ke Panti Asuhan Aisyiyah

19 Juni 2023
161
Waka Polres Sidrap Melaksanakan Anjangsana ke Kediaman Personel Yang Sakit Menahun

Waka Polres Sidrap Melaksanakan Anjangsana ke Kediaman Personel Yang Sakit Menahun

19 Juni 2023
66

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Transformasi PBJ: Sidrap Mantapkan Penerapan Inaproc Versi 6
  • Syaharuddin Alrif Kupas Capaian dan Arah Pembangunan Sidrap di Dialog Paraikatte TVRI Sulsel
  • BRI Luncurkan Program Sahabat Disabilitas 2025 di Makassar
  • Haslindah Syaharuddin Hadiri Rakerda PKK Sulsel 2025, Perkuat Program Berdampak Nyata

TABLOID MERPOS edisi 176, JUNI+ JULI ,2025

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In