PAREPARE, MERPOS – Fasilitas Umum (Fasum) adalah segala sarana dan prasarana yang di sediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Agar mencapai suatu kepentingan atau tujuan tertentu yaitu memudahkan masyarakat dalam melakukan pekerjaan atau aktifitas kegiatan sehari-hari.
Namun salah seorang warga jalan Pelita Tenggara, mengklaim fasilitas umum yang merupakan jalan atau lorong yang digunakan warga setempat untuk akses keluar masuk rumah tinggal mereka sebagai miliknya, dan diduga telah dibuatkan Sertifikat hak milik.
Wartawan MERPOS saat melakukan konfirmasi di kantor Pertanahan Parepare, hanya memberikan keterangan berdasarkan gambar situasi serifikat hak milik salah satu warga yang bersebelahan lorong di jalan Pelita Tenggara itu.
“Kalau berdasarkan Sertifikat batasnya menunjukkan Lorong, namun belum bisa kami jawab kalau Lorong tersebut bersertifikat, itu kewenangan kepala kantor, kata Mila, salah satu staf Kantor Pertanahan Parepare kepada MERPOS, Selasa (17/12/2024) sore tadi.
Salah seorang Praktisi Hukum melontarkan bahwa, Sesuai aturan, jika ada orang-orang tertentu menggunakan sarana dan prasarana perumahan atau fasilitas umum tanpa ijin, maka pada dasarnya mereka melakukan pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU No. 26 Tahun 200, yang dapat dikenai sanksi Administratif atau sanksi Pidana.
Mengenai sanksi Pidana diatur dalam Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak taat rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Jika tindak Pidana tersebut mengakibatkan kerugian atas harta benda atau kerusakan barang orang lain, maka pelaku tersebut dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).
DUS/MAP