PASANGKAYU, MNC- Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Pasangkayu, Agusriadi, meminta ketegasan Dinas PMD Kabupaten Pasangkayu, untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap administrasi para perangkat desa di Kabupaten itu.
Ketegasan ini disampaikan Agusriadi, menyikapi pengangkatan perangkat Desa (Kepala Dusun) Komboli, Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, beberapa waktu lalu yang diduga menabrak aturan.
Agus menuturkan, Kades Maponu yang dilantik Juli 2022 lalu itu melakukan pergantian salah seorang Kepala Dusun yang diduga berijazah Sekolah Dasar (SD). Tak hanya itu, proses pengangkatan Kadus tersebut juga diduga kuat tidak melalui penjaringan, sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kades Maponu sendiri mengakui jika Kadus Kumboli yang diangkatnya memang berijazah SD, dan diakui pula tidak membentuk panitia penjaringan, dengan dalih, hanya itu yang dia anggap bisa menjadi Kadus di wilayah itu. Itu diakui kades saat saya hubungi di Kantornya pada Senin (20/11/2023,” ungkap Agus, Jumat, 24 November 2923.
Yang Ironisnya kata Agus, Kades Maponu mengakui jika apa yang dilakukannya itu, sudah dikordinasikan sebelumnya kepada Dinas PMD Pasangkayu. Bahkan, kata Agus, kades Maponu membeberkan bahwa kejadian serupa juga telah dilakukan oleh Kades lain.
Agus menilai, tidak tertutup kemungkinan ada perangkat desa yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, sebagaimana yang di persyaratkan Perda Pasangkayu nomor 04 tahun 2017 perangkat desa minimal berijazah SLTA sederajat.
“Tak hanya itu, tidak tertutup kemungkinan ada perangkat desa yang menggunakan ijazah orang lain. Jadi PMD harus tindak lanjuti dengan monev,” tegas Agus.
Agus juga mendorong Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), untuk melakukan pengawasan terhadap Desa yang terindikasi melakukan pelanggaran maladministrasi.
“Mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Jadi aturan terkesan diremehkan oleh oknum Kades karena tidak ada tindakan efek jera,” tutupnya. (ARDI/MERPOS)